Oleh : Ramses Terry, SH.MH.MA.CMLC Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia, Wakil Ketua BID UPA DPN Peradi.
Jakarta | GPN.Com - Dalam Rumusan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Mengutip pendapat Leon Duguit, seorang ahli hukum mengatakan bahwa hukum adalah aturan tingkah laku masyarakat yang harus ditaati sebagai jaminan dari kepentingan bersama, yang jika dilanggar akan menimbulkan kecaman sebagai reaksi.
Karena itu, penegakan hukum merupakan sistem yang di dalamnya terdapat pemerintah atau lembaga negara yang bertindak secara terorganisir untuk menjamin keadilan dan ketertiban dengan menggunakan perangkat atau alat kekuasaan negara serta Instrumen hukumnya
Penegak hukum memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas penegakan hukum di sebuah negara. Di Indonesia, kinerja para penegak hukum sering kali dianggap kurang memuaskan. Dikarenakan Ketidakpuasan masyarakat tersebut, menjadi pertanda bahwa lemahnya penegakan hukum di Indonesia sangat terlihat dengan jelas.
Hukum yang dianggap sebagai cara untuk mencari keadilan bagi masyarakat yang mencari keadilan, akan tetapi malah memberikan rasa ketidak adilan dan ketidak pastian terhadap warga atau masyarakat itu sendiri.
Mengutip dari Prof Satjipto Raharjo terkait penegakan hukum pada hakikatnya merupakan penegakan ide-ide atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran, kemanfaatan sosial, dan sebagainya. Jadi Penegakan hukum merupakan usaha untuk mewujudkan ide dan konsep-konsep menjadi kenyataan.
Dalam pemahaman hukum, bahwa istilah istilah yang sering digunakan terkait zat zat adikatif yang sangat berbahaya yaitu narkotika dan psikotropila. Melihat kedua jenis zat zat adiktif tersebut mempunyai jenia jenis dan pengelompokan yang telah dintentukan oleh peraturan perundang undangan. Akan tetapi, zat zat adiktif tersebut sangat cepat berkembang. Sehingga Penegak hukum sering menemukan beberapa zat zat adiktif yang baru dan tidak termasuk ke dalam jenis jenis narkotika maupun psikotropika yang diatur dalam undang undang.
Narkotika apabila dilihat dari bahasa yunani yang artinya narke atau narkotikos atau narcosis yang selalu dimaknai dengan sesuatu yang dapat menghilangkan rasa sakit, dan dapat menimbulkan suatu efek seperti bengong, juga dapat menimbulkan mati rasa, sering tidak merasakan apa apa pada diri seseorang dalam menggunakan zat zat adiktif tersebut, dan dapat membius atau dapat digunakan sebagai obat pembius.
Didalam bahas inggris bahwa narkotika dapat disebut sebagai narcose yang dalam pengertiannya yaitu menidurkan dan pembiusan terhadap seseorang yang menggunakan zat zat adiktif tersebut. Narkotila merupakan suatu obat yang dapat memerikan efek menenangkan saraf, menghilangkan rasa nyeri atau sakit, menimbulkan rasa ngantuk dan dapat merangsang pemakainya atau penggunanya. Dalam persepsi medisz bahwa narkotika merupakan obat yang dapat menghilangkan rasa sakit yang berasal dari daerah viresal atau merupakan alat alat rongga dada dan rongga perut, sehingga dapat menimbulkan suatu efek seperti bengong dalam waktu yang lama, diakibatkan pemakai atau penggunanya masi dalam keadaan sadar sehingga dapat menimbulkan ketagihan dalam menggunakan narkotikan tersebut.
Dalam Buku yang berjudul Tindak Pidana Narkotika yg ditulis oleh Moh Taufik Makaro dkk menyebutkan bahwa narkotika yaitu merupakan pecandu, ganja, kokain atau zat zat yang diambil dari bahan bahan seperti morphine, heroin, codein hasisch, cocain, dan termasuk narkotikan sintesis yang menghasilkan zat zat adiktif. Mengutip dari Soedjono Dordjosiswono mengenai pengertian dari narkotika yaitu suatu bahan atau zat yang dapat menimbulkan efek tertentu dengan cara memasukannya kedalam tubuh pemakai atau penggunanya dalam jumlah dosis tertentu. Dalam patalogi sosial, bahwa pengertian Narkorika yaitu ditafsirkan sebagai bahan bahan yang terutama mempunyai efek kerja pembiusan atau dapat menurunkan kesadaran seseorang dalam penggunaan zat tersebut.
Dalam Rumusan Pasal 1 ayat (1) undang undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika menjelaskan bahwa narkotika ada zat atau obat yang berasal dari tanama atau bukan tanaman, baik sistesis maupun semisintesis, yanv dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa sakit, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, sehingga dapat menimbulkan ketergantungkan atas pemakaian zat zat adiktif tersebut.
Tindak pidana narkotika dapat di terjemahkan sebagai suatu perbuatan yang melanggar apabila narkotika digunakan secara ilegal atau melanggar undang undang narkotika dan peraturan yang lainnya, sehingga didalam undang undang narkotika tersebut, bahwa jenis jenis kejahatan narkotika yang dikenal pada umumnya, misalnya seperti pemakainnya yang berlebihan yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang melebihi dosis.
Umumnya ada beberapa jenis narkotika yang beredar luas dikalangan masyarakat dan di perjualbelikan serta dikonsumsi oleh masyarakat secara ilegal atau melawan hukum. Oleh karena itu, ada tiga jenis narkoba yang menurut bahannya yang dibedakan yaitu narkotika alami, semi sintesis dan narkotika sistesis. Jenis narkotika alami yaitu jenisnya dari tumbu tumbuhan dan belum ada campuran dari bahan bahan lain atau dengan dikelola menggunakan teknologi canggih.
Oleh karena itu ada dua jenis narkotika yang berasal dari tumbuhan yaitu ganja yang disebut dengan mariyuana dan Opinim. Dalam buku yang berjudul Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana yang ditulis oleh Hari Sasongko bahwa Ganja atau disebut juga dengan Maryuana merupakan tumbuhan yang bersumber dari jenis tanaman canabis sativa, cannabis indica dan cannabis americana. Jenis tanaman tersebut sangat mudah tumbuh dan dirawat serta dapat tumbuh di daerah tropis dan beriklim sedang.
Sedangkan Opinum disebut juga sebagai poppy yaitu yang berasal dari getah yang merupakan bahan baku narkortika yang berasal dari buah candu yang belum matang. Dari kamus bahasa indonesia opium berasal dari sari buah bunga candu, dan dalam terjemahan kamus Oxford English bahwa disebutkan opium mempunyai warna coklat yang kemerah merahan, dan mempunyai aroma atau wangi obat yang kuat dan dapat dengan cepat kecanduan, karena diambil dari getah yang dikeringkan dari bunga candu opium. Sehingga dapat digunakan baik secara ilegal maupun legal (zat adiktif tersebut dapat digunakan sebagai obat medik kepada pasien yang sedang sakit dan juga berfungsi sebagai obat penenang).
Bunga opium merupakan tumbuhan dialam bebas dan dibudidayakan diseluruh dunia. Oleh karena itu, opium juga merupakan jenis tumbuhan yang dapat membuat morfin, dan juga merupakan salah satu yang aktif ditanam untuk memproduksi obat obatan.( Red )
Komentar