Mahkamah Konstitusi Sebagai Badan Peradilan Pemilu Dalam Perkara PHPU.

Translate

Mahkamah Konstitusi Sebagai Badan Peradilan Pemilu Dalam Perkara PHPU.


Penulis Oleh : Ramses Terry, SH.MH, MA, CMIC

Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik



Jakarta | GPN.COM - Ramses Terry, SH.MH.MA.CMLC, Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, *Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia,* Wakil Ketua UPA DPN Peradi.


Didalam Rumusan Pasal 24C UUD 1945 telah merumuskan bahwa kewenangan MK yaitu menguji undang undang terhadap UUD 1945 dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Mengenai kewenangan memutus perkara PHPU diterjemahkan kembali dan dijabarkan berbagai undang undang, diantaranya UU Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang MK, dan UU terkait lainnya yaitu UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU yang mengatur tentang pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilu kepala daerah.


Oleh karena itu, persoalan hukum yang muncul dari rumusan kewenangan memutus perselisihan pemilu yaitu terkait dengan ruang lingkup kewenangan, hal ini Jika dikaitkan dengan perkembangan putusan MK dalam perkara PHPU. Maka timbul pertanyaan mengenai kewenangan tersebut, yaitu apakah kewenangan itu hanya memutus terkait kesalahan penghitungan suara atau terkait dengan proses keseluruhan penyelenggara pemilu.


Apabila kita melihat pada awalnya pembentukan MK, bahwa ruang lingkup kewenangan harus dipahami  hanya meliputi perselisihan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu yang mempengaruhi perolehan kursi atau terpilih tidaknya calon.


Didalam pembahasan perubahan UUD 1945 yang melahirkan lembaga MK, tidak terdapat pembahasan atau perdebatan mengenai ruang lingkup kewenangan memutus perkara PHPU. Dikarnakan kewenangan memutus perkara PHPU merupakan kewenangan yang diusulkan untuk diberikan kepada MK pada akhir pembahasan setelah disepakati pembentukan MK itu sendiri. Maka kewenangan memutus perkara PHPU semula dirumuskan sebagai kewenangan lain yang diberikan oleh undang undang.


Sehingga dengan demikian, bahwa pembahasan tersebut tidak terdapat suatu pendapat yang membatasi ruang lingkup kewenangan MK yang memutus perkara yaitu hanya pada persoalan hasil penghitungan suara dikarnakan kesalahan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.


Sehingga dapat kita lihat penggunaan istilah yang digunakan oleh penyelenggara pemilu yaitu perselisihan hasil pemilu, sengketa atau persengketaan hasil pemilu, dan konflik dalam pemilu. Ketiga konsep tersebut diusulkan oleh Anggota Tim Ahli yaitu oleh Paraniari Siahaan, Ramlan Surbakti dan I Dewa Gede Palguna.


Ketiga pendapat yang diajukan oleh Anggota Tim Ahli tersebut, baik menggunakan istilah perselisihan hasil pemilu atau hasil pemilu, namun tidak ada makna bahwa kewenangan itu terbatas ruang lingkupnya pada perselisihan penghitungan hasil semata. Akan tetapi  ruang lingkup kewenangan MK lebih luas, dikarenakan didalam memutus perkara diharapkan tidak hanya menggunakan pertimbangan legalistik, melainkan juga dapat menggunakan pertimbangan politik.


Didalam UUD 1945 tidak membatasi ruang lingkup kewenangan MK didalam memutuskan perkara PHPU, tetapi hanya pada perselisihan yang terkait dengan perhitungan perolehan suara yang mempengaruhi hasil pemilu. Sehingga hal tersebut sesuai dengan landasan pemikiran pembentukan MK sebagai peradilan konstitusi didalam penyelesaian perkara yang masuk ke MK (yang menjadi kewenangan MK).


Sehingga kewenangan MK dalam memutus perkara perselisihan tentang hasil pemilu sebagaimana tercantum didalam rumusan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang pada hakikatnya merupakan perkara memutus konstitusionalitas penyelenggara pemilu.


Selain itu, penekanan aspek hasil penghitungan suara juga terdapat dalam Rumusan Pasal 77 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2003 yang menyatakan jika MK mengabulkan permohonan, maka MK juga dapat membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh KPU dan menetapkan perhitungan yang benar.


Dapat kita lihat dalam Rumusan Pasal 75 UU Nomor 24 Tahun 2003, jo Pasal 6 Peraturan Mahkam Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2008 jo Pasal 6 PMK Nomor 15 Tahun 2008 jo Pasal 4 PMK Nomor 17 Tahun 2009.


Maka berdasarkan konstruksi normatif yang terdapat dalam beberapa UU dan PMK, dapat kita ketahui bahwa kewenangan MK memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu dikontruksikan sebagai kewenangan untuk memutus jika ada keberatan atau perbedaan pendapat mengenai hasil pemilu antara penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu.



Perbedaan pendapat karena kesalahan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, sehingga akan mempengaruhi hasil pemilu tersebut. Oleh karena itu, apabila MK mengabulkan permohonan, MK dalam memutuskan perkara yang benar dari hasil penghitungan pemohon atau bisa juga MK dapat menetapkan sendiri penghiitungan yang benar.


Dengan demkian kosntruksi normatif badan peradilan PHPU yaitu badan peradilan untuk memeriksa apakah terjadi suatu kesalahan dalam perhitungan suara atau tidak, dan apakah kesalahan dalam penghitungan suara tersebut mempengaruhi hasil pemilu. 


Maka yang akan menjadi mdasar dalam memutus perkara oleh MK yaitu mengabulkan permohonan dan menetapkan penghitungan pemohon sebagai penghitungan yang benar, atau MK dapat melakukan penghitungan sendiri, atau MK dapat menyatakan penghitungan KPU sudah tepat.


Sehingga ruang lingkup kewenangan MK hanya pada satu tahapan pemilu saja, yaitu penghitungan suara dan penetapan hasil yang merupakan tahapan akhir pemilu. Sedangkan untuk tahapan pemilu yang lain tidak di konstruksikan sebagai salah satu ruang lingkup kewenangan MK, karena diawalnya pembentukan MK, maka kewenangan MK dalam memutus perkara PHPU dikatakan sebagai peradilan matematis dikarnakan memeriksa dan memutus hasil penghitungan suara.