Oleh : Ramses Terry, SH.MH.MA.CMLC Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia, Wakil Ketua Bidang UPA DPN Peradi.
Jakarta | GPN.COM - Didalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang disebut dengan Ekaprasetia Pancakarsa ditegaskan denan sangat jelas yaitu dengan keyakinan akan kebenaran pancasila, maka manusia ditempatkan pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuan YME dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan sekaligus sebagai makhlul sosial.
Maka dalam penegasan tersebut sangat jelas terlihat pengakuan dan keterjalinan antara faktor kemanusiaan dan faktor kemasyarakatan. Dalam faktor kemanusiaan yang mendasar yaitu hak untuk hidup dan hak melangsugkan kehidupannya tersebut, karena hak tersebut diberikan langsung oleh Tuhan terhadap manusia.
Oleh karena itu, bahwa setiap orang berhak untuk mempertahankan dan membela dirinya dari setiap ancaman maupun serangan yang ditujukan kepada keselamatan jiwaya. Jika perampasan nyawa seseorang dilakukan oleh orang lain, atau oleh negara dalam hal ini pejatuhan hukuman pidana mati, maka pada hakekatnya merupakan pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia (HAM) apabila dilakukan dengan sewenang wenang atau tanpa dasar pembenaran yang secara sah menurut hukum yang berlaku pada suatu negara.
Dengan persoalan pembunuhan dan pelaksanaan hukuman mati yang dengan sewenang wenang oleh orang lain atau oleh negara, maka resolusi ke lima (5) Konggres PBB ke enam (6) Tahu 1980 mengenai The Prevention of Crime and The Treatment of the offender, degan tegas mengutuk dan menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan kejahatan yang sangat menjijikan yang prioritasya oleh Inernasional dalam membasmi.
Oleh kerena itu, penegasan kongres tersebut yaitu
1. Deplores and condems the practice of killing and ezecuting polical opponents ir suspected offenders carried out by armed forces, law enforcement or other govermental agencies or by paramilitary or political group acting with the tacit or other support of such forces or agencies.
2. Affirms that such constitute a particularly abhorrent crime, the eradication of which is a high intetnational priority.
Dan ada beberap pertimbangan yang diajukan dalam resolusi tersebut yaitu :
1. Dalam artikel 3 dari Universal Declaration of Human Rights yang menjamim terkait hak hidup, hak kebebasan dan hak keamanan setiap orang.
2. Dalam artikel 6 paragaraf 1 dari International Convenant on Civil and Political Rights yaitu yang melarang perampasan hak hidup seseorang dengan sewenang wenang.
3. Pembunuhan yang dilakukan atau ditoleransi oleh pemerintah dikutuk oleh semua sistem hukum nasional, dan oleh prinsip prinsip hukum pada umumnya.
Hak hidup merupakan hak yang sangat asasi yang diberikan Tuhan kepada setiap orang, oleh karena itu, perampasan hak hidup seseorang merupakan pelanggaran Hukum Pidana. Akan tetapi sekiranya terpaksa dijatuhi hukuman mati, proses yang dilakukan harus benar benar sangat ketat dengan berbagai pertimbangan pertimbangan hukum yang berlaku dalam suatu negara baik secara nasional dan internasional.
Sehingga faktor kemanusiaan yang sangat asasi tersebut di jelaskan didalam pembukaan UUD 1945 yaiu hak kemerdekaan dan kebebasan dalam berkehidupan. Didalam alinea ke 1 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan yaitu hak segala bangsa, sehinga apa yang terkandung didalam alinea tersebut yaitu hak setiap orang atau individu masyarakat. Maka kemerdekaan merupakan hak asasi manusia dan sekaligus hak asasi masyarakat atau bangsa.
Oleh karena itu, bahwa perampasan atau pembatasan kemerdekaan seseorang hanya dapat dibenarkan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, baik terkait degan penangkapan, penahanan, dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Maka hak dari orang yang ditangkap, ditahan, atau dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan yaitu untuk mengetahui dasar atau alasan penangkapan, penahanan, atau penjatuhan pidana terhadap dirinya, juga memperoleh rehabilitas, atau kompensasi terkait penangkapan, penahanan, dan penjatuhan pidana tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan mendapat perlakuan dan hak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.( Red )
Komentar