Oleh : Ramses Terry,SH,MH,MA,CMI,C
Praktisi Hukum & Akademisi
Jakarta | GPN.COM - Ramses Terry, SH.MH.MA.CMLC, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Ketua Bidang Ujian Profesi Advokat (UPA) Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI SAI), Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia.
Dalam pemberian sanksi atas suatu kejahatan atau suatu pelanggaran yaitu merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di Indonesia.
Maka dalam perkembangan, dalam berbagai bentuk sanksi telah dikenal dan dipraktikan dalam setiap penerapan hukum pidana. Namun kita lihat, bahwa pemberian sanksi pidana tertentu tidak jarang justru menimbulkan dampak lain, dan justru menimbulkan suatu masalah baru.
Oleh karena itu saya memberikan contoh sanksi penjara, di Indonesia, bahwa sanksi ini termasuk sanksi primadona atau dengan kata lain yaitu sanksi sangat terkenal, karena berbagai tindakan kejahatan berat ataupun kejahatan ringan, hampir dijatuhi dengan sanksi penjara dengan berbagai variasi lama masa tahanan.
Sehingga akibatnya, daya tampung Lapas telah melampaui kapasitas dan menimbulkan berbagai persoalan atau permasalahan baru, seperti, fungsi pengawasan yang kurang optimal, dan bisa terjadi kerusuhan antara narapidana di dalam penjara, dan lain lainnya.
Bahwa salah satu upaya penanggulangan tindak pidana ialah menggunakan hukum pidana dengan sanksinya yaitu berupa pemindanaan. Maka, pemidanaan dapat diartikan sebagai tahap penetapan dan pemberian sanksi dalam hukum pidana. Sanksi pidana yang diancamkan kepada seorang pelaku tindak pidana, yaitu merupakan ciri perbedaan hukum pidana dengan jenis hukum yang lain.
Mengutip pandangan Sakidjo dan Poernomo, bahwa sanksi juga acap kali disebut sebagai hukuman, yaitu tindakan pakasaan berwujud suatu nestapa yang diberikan karena yang bersangkutan gagal mematuhi hukum, aturan atau suatu perintah. Sehingga berdasarkan Rumusan Pasal 10 KUHP, bahwa sanksi atau hukuman dalam sistem hukum di indonesia dibedakan menjadi dua, yaitu sanksi atau hukuman pokok dan sanksi atau hukuman tambahan.
Sanksi pidana pokok adalah hukuman mati, penjara, kurungan, denda dan tutupan. Sementara itu yang termasuk dalam pidana tambahan yaitu pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim. Mengutip Bakhri, bahwa pidana pokok dan pidana tambahan pada dasarnya fakultatif yaitu pidana tambahan berfungsi menambah pidana pokok yang dijatuhkan atau hanya dapat dijatuhkan bersama sama dengan pidana pokok. Sehingga tidak berdiri sendiri dalam hal hal tertentu, seperti hukum pidana tambahan perampasan barang barang tertentu.
Apabila kita melihat Paradigma hukum Progresif, bahwa tujuan hukum yaitu untuk manusia. Sehingga dalam konteks hukum pidana, maka tujuan pemidanaan utamanya bukan sebagai medium pembalasan, malinkan sebagai upaya pembinaan terhadap pelaku kejahatan, sekaligus pemulihan hak hak korbam. Maka ini selaras dengan tujuan hukim podana modern saat ini yang cenderung menerapkan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif ketimbang retributif.
Oleh karena itu, didalam konteks memecahkan persoalan kelebihan kapasitas penghuni Lapas, dapat digunakam suatu pendekatan keadilan korektif dan restorasi yang ditempuh sebagai jalan keluarnya. Sebagai contoh misalkan pengguma narkoba. Berdasarkan catatan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementrian Hukum dan Ham, jumlah Penghuni Lapas dengan tindak pidana khusus 152.303 orang per Agustus 2021, sehingga dari jumlah tersebut, sebanyak 145.413 orang atau 96% Narapidana Khsusu Narkotika termasuk kategori pengedar, sedangkan 28.483 orang pengguna narkotika.
Sehingga penyebab salah satunya ialah penyalagunaan narkotika oleh pengguna narkotika yanh berakhir pada pemidanaan penjara sebagai hukuman utama. Dalam hukum pidana modern yaitu berorientasi pada upaya korektif, rehabilitatif, dan restoratif ketimbang retributif atau pembalasan. Oleh karena itu, tidak semua tindak pidana harus berujung pada sanksi pidana penjara atau kurungan. Sehingga dalam konteks ini, pengguna narkotika, dapat dilakukan terobosan melalui perubahan konsep yang semula bersifat kriminalisasi menjadi dekriminalisasi, yang diterapkan melalui suatu konsep kesehatan masyarakat pada pengguna narkotika. Sehingga dekriminalisasi bagi pengguna narkotika memberi fukus program rehabilitasi tanpa ada kriminalisasi.
Komentar