Kekuatan Hukum dan Konsekuensi Hukum Serta Eksekusi Putusan Praperadilan.

Translate

Kekuatan Hukum dan Konsekuensi Hukum Serta Eksekusi Putusan Praperadilan.

 


Oleh : Ramses Terry,SH, MH, MA, CMI,C 

Praktisi Hukum Dan akademisi


Jakarta | GPN COM - Ramses Terry, SH.MH.MA.CMLC, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil Ketua Bidang Ujian Profesi Advokat (UPA) Dewan Pimpinan Nasional (DPN PERADI SAI), Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia.


Makna dan hakekat eksekusi yaitu pelaksanaan putusan hakim terhadap suatu perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, juga dapat dikatakan sebagai akhir dari penyelesaian perkara melalui pengadilan (litigasi), karena itu amar putusan pengadilan negeri terkait praperadilan seyogyanya mencantumkan tentang eksekusi putusan, dengan maksud agar dapat menjadi dasar tindak lanjut pelaksanaan putusan, dengan maksud menjadi dasar sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan yang dimaksud dan adanya kepastian hukum atas perkara yang disengketakan.


Bahwa eksekusi putusan praperadilan hanua dapat dilaksanakan apabila putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. Mengutip pandangan Sudikno Mertokusumo, bahwa putusan hakim sebagai pejabat yang diberikan wewenang dan di ucapkan didalam persidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak.


Dengan adanya putusan pengadilan bukan berarti perkaranya telah tuntas akan tetapi suatu perkara dianggap selesai apabila putusan pengadilan dari adanya suatu peristiwa hukum sudah dilaksanakan atau telah di eksekuai, maka pelaksanaan putusan pengadilan adalah wujud penghormatan terhadap pengadilan, kepatuhan hukum dan komitmen penegak hukum untuk melkasanakan putusan tersebut.


Dalam kaitannya dengan putusan praperadilan, maka pelaksanaan putusan yaitu bentuk kepatuhan dengan menjalankan Rumusan Pasal 83 ayat (3) KUHAP.


Bahwa dalam ketentuan KUHAP tidak diatur adanya konsekuensi hukum praperadilan dan juga sanksi bagi penegak hukum yang mengabailan putusan praperadilan, namun secara implisit memberi sifat putusan praperadilan yaitu final dan mengikat.


Oleh karena itu, putusan praperadilan wajib dilaksanakan baik oleh tersangka atau terdakwa dan oleh Penyidik atau Penuntut Umum, maka putusan praperadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dan wajib dilaksanakan, tanpa terkecuali.


Jika putusan praperadilan tidak dilaksanalan oleh pejabat, maka tindakan hukum tidak menjalankan kewajiban hukum dapat di kualifikasi sebagai tindakan melawan hukum oleh pejabat.


Dengan demikian bahwa putusan praperadilan sifat kekuatan hukumnya mengikat bagi para pihak baik itu pemohon maupun termohon praperadilan, sebagai kewajiban hukum yang harus dilaksanakan oleh penyidik atau penuntut umum atau mentri keuangan dalam hal ini permohonan ganti kerugian dikabulkan.


Sehinga konsekuensi hukum terhadap putusan praperadilan mengikat bagi para pihak, kerena itu terhadal tindakan penyidik atau penuntut umum yanh dinyatakan tidak sah atau sebaliknya, maka putusan yang di maksud akan membawa konsekuensi hukum bagi para pihak, yakni ketika tindakan penyidik atau penuntut umum sah berarti tindakn dibenarkan menurut hukum, atau sebaliknua tindakan dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan hukum, maka akan timbul konsekuensi hukum baik secara individu maupun terhadap jabatannya.


Terhadap konsekuensi putusan praperadilan secara yuridis merubah atau menggeser kedudukan hukum bagi oihak tersangka atau terdakwa sesuai obyek praperadilan yang dimohonkan atau diputus, atau bahkwan sebaliknya akan memperkuat terhadap status hukum tindakan termohkn praperadilan baik oleh penyidik maupun oleh jaksa pununtut umum.


Bahwa disisi lain terhadap konsekuensi hukum tidak dilaksanakannya putusan praperadilan dapat dikualifikasi sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kategori sewenang wenang sebagaimana diatur didalam Rumusan Pasal 17 jo 18 ayat (3) undang undang RI No. 30 Tahim 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sangat bertentangan dengan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) sebagaimama diatur dalam Rumusan Pasal 10 e undang undang RI No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.