Pembangunan NOC Room PJT II Tuai Sorotan, GMP Ling Purwakarta Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan

Translate

Pembangunan NOC Room PJT II Tuai Sorotan, GMP Ling Purwakarta Pertanyakan Legalitas dan Pengawasan

 


PURWAKARTA / Galuh Pakuan Nusantara.com  — Pembangunan Network Operation Center (NOC) Room di lingkungan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Kabupaten Purwakarta kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp11,6 miliar itu dipertanyakan karena pekerjaan konstruksi disebut telah berjalan, sementara status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum mendapat penjelasan yang terang kepada publik.


Sorotan tersebut disampaikan GMP Ling Kabupaten Purwakarta. Organisasi ini meminta pemerintah daerah memastikan terlebih dahulu status perizinan proyek sebelum pembangunan terus berlanjut.


Ketua GMP Ling Kabupaten Purwakarta, Herdian, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif. Menurutnya, pembangunan tetap harus berjalan sesuai aturan, termasuk memenuhi persyaratan bangunan gedung yang berlaku.


“Yang kami pertanyakan adalah status PBG-nya. Apakah sudah diajukan, sudah diterbitkan, atau memang belum diajukan? Ini harus jelas,” ujar Herdian.


Menurut dia, kepastian tersebut penting karena proyek sudah terlihat berjalan di lapangan. Jangan sampai persoalan administrasi baru diperiksa setelah pekerjaan konstruksi sudah jauh berjalan.


DPUTR DIMINTA JELASKAN HASIL PEMERIKSAAN


GMP Ling juga meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta memberikan penjelasan mengenai hasil monitoring terhadap pembangunan NOC Room tersebut.


Sebelumnya, DPUTR disebut telah melakukan monitoring ke lokasi. Informasi yang beredar juga menyebut pihak terkait telah diminta segera mengurus proses perizinan.


Namun, hingga kini publik masih mempertanyakan bagaimana sebenarnya status PBG proyek tersebut.


“Kalau memang sudah ada proses pengajuan, sampaikan kepada publik. Kalau belum, pemerintah juga harus menjelaskan langkahnya. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur,” kata Herdian.


Menurut GMP Ling, DPUTR memiliki posisi penting untuk memastikan pembangunan tersebut memenuhi ketentuan teknis dan administratif sesuai kewenangan pemerintah daerah.


NILAI PROYEK JADI PERHATIAN


Nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp11,6 miliar juga menjadi alasan GMP Ling meminta adanya keterbukaan informasi.


Proyek dengan nilai sebesar itu, menurut Herdian, semestinya dapat diketahui secara jelas mulai dari status pekerjaan, pelaksana, hingga aspek legalitas bangunannya.


“Ini bukan soal menghambat pembangunan. Justru kami ingin pembangunan berjalan dengan benar. Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, tentu tidak ada masalah. Yang menjadi persoalan adalah ketika statusnya belum jelas tetapi pekerjaan sudah berjalan,” ujarnya.


Dalam pemberitaan sebelumnya, proyek tersebut disebut dikerjakan oleh PT Jasa Tirta Luhur (PT JTL) dengan nomor kontrak SP.SPU–JK–71/UT.DKSRM/06/2026.


Pihak pelaksana sebelumnya juga disebut menyampaikan bahwa persoalan perizinan merupakan kewenangan PJT II sebagai pemilik proyek.


SATPOL PP DIMINTA BERTINDAK SESUAI HASIL PEMERIKSAAN


GMP Ling selanjutnya meminta Satpol PP Kabupaten Purwakarta ikut memperhatikan persoalan tersebut apabila dari pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran.


Herdian menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan bahwa proyek tersebut telah melanggar aturan.


“Kami tidak mau menghakimi. Biarkan pemerintah memeriksa. Tetapi kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.


Menurut dia, fungsi pengawasan pemerintah harus berjalan sejak pembangunan dimulai, bukan setelah proyek selesai.


PJT II DIMINTA MEMBERIKAN KLARIFIKASI


Di sisi lain, GMP Ling juga mendorong PJT II memberikan penjelasan terbuka mengenai status pembangunan NOC Room tersebut.


Klarifikasi dari pemilik proyek dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban, terutama mengenai status PBG, proses pengajuan perizinan, serta dasar pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sedang berlangsung.


Bagi GMP Ling, keterbukaan justru dapat mengakhiri polemik.


Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Namun jika masih terdapat proses yang belum selesai, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana langkah penyelesaiannya.


“Intinya sederhana. Kami meminta kejelasan, bukan mencari kesalahan. Kalau memang sudah sesuai aturan, sampaikan datanya. Kalau ada kekurangan, segera diselesaikan,” ujar Herdian.


GMP Ling Kabupaten Purwakarta menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan mendorong agar pemerintah daerah maupun PJT II memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hingga berita ini disusun, status PBG pembangunan NOC Room tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak PJT II dan instansi terkait.( Red ).