Proyek Gedung Mangkrak: UPI Diduga Berupaya Lepas Tanggung Jawab

Translate

Proyek Gedung Mangkrak: UPI Diduga Berupaya Lepas Tanggung Jawab

 




Cirebon / galuhpakuannusantara.com -  Proyek pembangunan Gedung UPI CEC senilai Rp59 miliar kini menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola anggaran dan sarang dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus. Hasil audiensi tanggal 24 Agustus 2026 menegaskan: proyek ini dinyatakan mangkrak sejak Juli–Agustus 2025, sama sekali tidak memberikan manfaat bagi sivitas akademika maupun masyarakat. Bahkan, Biro Aset UPI menolak menandatangani berita acara penerimaan aset terkait proyek tersebut.

 

Audit investigatif yang dilakukan Kementerian atas permintaan Rektorat menemukan indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara. Kasus ini kini berlanjut dengan penetapan tersangka oleh Kejaksaan, yang mencakup oknum pengusaha kontraktor serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari unsur internal UPI.

 

UPI Tidak Boleh Lepas Tanggung Jawab

 

Dalih prosedural bahwa Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia jasa maupun penunjukan PPK dilakukan langsung oleh Kementerian, tidak dapat menggugurkan tanggung jawab moral, administratif, maupun hukum pimpinan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

 

- PPK adalah Perwakilan Internal UPI: Pejabat yang mengendalikan pelaksanaan kontrak, menyetujui pembayaran, dan mengawasi kualitas pekerjaan di lapangan adalah aparatur yang berasal dari lingkungan UPI sendiri.

- Kegagalan Pengawasan Menyeluruh: Membiarkan proyek strategis bernilai puluhan miliar terhenti hingga mangkrak total menunjukkan lemahnya pengendalian internal dan kelalaian sistemik di tingkat pimpinan universitas, KPA, PMC, hingga SPI UPI.

- Kerugian Publik dan Sivitas Akademika: Anggaran sebesar Rp59 miliar adalah uang negara milik publik. UPI tidak boleh hanya bersikap pasif menunggu proses hukum berjalan, melainkan wajib mempertanggungjawabkan kelalaian manajerial ini secara terbuka.

 

Sikap dan Langkah Lanjutan Gerakan Aktivis Anak Bangsa

 

Merespons hasil audiensi serta lambannya penyelesaian kasus ini, Aktivis Anak Bangsa menyatakan sikap tegas:

 

1. Menolak Pengalihan Tanggung Jawab: Mendesak Rektorat UPI memikul tanggung jawab penuh atas kelalaian pengawasan internal, mengingat pejabat di bawahnya terlibat dalam dugaan korupsi proyek CEC.

2. Meningkat ke Tingkat Kementerian: Akan segera mendatangi kementerian terkait untuk melakukan audiensi mendalam dan menggelar aksi unjuk rasa. Tujuannya untuk membongkar dugaan persekongkolan tender oleh Pokja Pusat serta aliran dana dalam proyek ini.

3. Usut Tuntas Seluruh Pihak Terkait: Mendesak Kejaksaan dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan PPK dan kontraktor saja. Kasus harus dibedah tuntas mulai dari KPA, PMC, Rektor, SPI, Unit Pengadaan Barang/Jasa UPI, hingga seluruh rantai komando yang diduga menikmati aliran dana kerugian negara senilai Rp59 miliar.

 

Aktivis Anak Bangsa berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, memastikan seluruh kerugian negara dipulihkan, dan pihak yang merusak integritas pendidikan tinggi diadili secara adil.

 

Rilis: Jupri