Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Menurut Puji selaku ketua DPRD Kabupaten Purwakarta dari Fraksi Gerindra saat di konfirmasi Selasa Sore ( 03/06/2026 ) di lokasi perbaikan jalan perumahan Kota Baru,Desa Campaka,Kabupaten Purwakarta mengatakan. Pokok Pokok Pikiran (POKIR) DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dimulai dari tahap perencanaan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Secara sederhana POKIR dapat dijelaskan sebagai suatu mekanisme penyampaian usulan dan aspirasi masyarakat kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) yang kemudian menjadi bahan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Dalam prakteknya, proses dimulai dari pengumpulan/penjemputan aspirasi kepada masyarakat,Desa / Kelurahan,kemudian, Kecamatan dan ke Pemerintah daerah dalam bentuk proposal.
Usulan - usulan POKIR tersebut diinput pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selanjutnya usulan POKIR tersebut masuk ke dalam RKPD, KUA-PPAS, RAPBD dan disahkan pada sidang Paripurna DPRD menjadi APBD dalam bentuk PERDA, yang kemudian dijabarkan secara rinci dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),Kata Puji."
Semua usulan POKIR yang masuk akan dibahas oleh Pimpinan DPRD dan atau Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menentukan besaran/pagu anggaran.
Setelah pagu POKIR yang terakumulasi dalam DPA masing-masing SKPD ditetapkan, maka Sekretaris Daerah bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Sementara SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah (BAKEUDA/ DPKAD), bertanggung jawab mengelola anggaran kas dan memastikan bahwa kegiatan dapat dibayarkan sesuai anggaran yang sudah ditetapkan.
Selesai kegiatan dilaksanakan,kata Fuji. Kepala SKPD terkait lalu mengajukan permintaan uang ke Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) untuk dilakukan pembayaran kepada rekanan - rekanan atau pengusaha yang telah melaksanakan pekerjaan,ujarnya."
Kalau ada uang di kas daerah akan langsung dibayar, kalau tidak ada uang di kas daerah, maka akan menjadi tunda bayar (hutang belanja) Pemerintah Daerah kepada rekanan yang akan dibayarkan tahun anggaran berikutnya.
Kegiatan-kegiatan yang telah selesai dikerjakan rekanan tapi belum dibayar, akan masuk tunda bayar (hutang belanja) setelah diverifikasi oleh Inspektorat Kabupaten/ Kota, akan masuk ke dalam Utang Daerah pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Masuk Neraca), yang termasuk kategori Belanja Wajib dalam struktur belanja daerah.
Hutang Belanja (tunda bayar) kepada rekanan, adalah kewajiban Pemerintah Daerah kepada rekanan - rekanan untuk membayar atau melunasi dan bukan tanggung jawab Kepala SKPD secara pribadi untuk membayar atau melunasi kepada rekanan (CV / PT).
Untuk lebih memahami penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah berikut faktor-faktor pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah sendiri adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggung Jawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Kepala Daerah (Bupati/ Wali Kota) sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan kewenangan antara lain.
Menyusun dan mengajukan APBD untuk dibahas bersama DPRD, menetapkan Perda tentang APBD yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat, serta menetapkan kebijakan pengelolaan APBD.
Sekretaris daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai tugas antara lain koordinasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, koordinasi RAPBD/P, koordinasi penyiapan pedoman pelaksanaan APBD; persetujuan pengesahan DPA SKPD, memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).ujar Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (Kepala SKPD Pengelola Keuangan Daerah/ BAKEUDA) memiliki tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD/P, mengesahkan DPA SKPD, melakukan pengendalian pelaksanaan APBD, menyiapkan Anggaran Kas, melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas Beban APBD.
Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran (PA) mempunyai tugas antara lain menyusun DPA SKPD, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja, melaksanakan anggaran SKPD, menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD, serta mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.
Terakhir bendahara yang bertugas mengajukan permintaan pembayaran.
Dari uraian di atas terlihat bahwa pelaksanaan kegiatan dan angaran (DPA) merupakan tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran.
Sekretaris Daerah selaku perpanjangan tangan Kepala Daerah, baik sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah maupun sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja ASN bertugas dan bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi.
Dalam hal terdapat kegiatan yang sudah tercantum pada DPA tidak dilaksanakan maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran.
Jika tidak dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan pada berbagai SKPD, dan kemudian tidak ada penilaian kinerja terhadap SKPD maka Sekretaris Daerah berarti telah lalai.
Apabila pelaksanaan DPA terdapat kebijakan dan atau keadaan yang membuat kegiatan tidak mungkin dilaksanakan maka Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dapat menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah atau mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait Pengelolaan Keuangan Daerah yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat.
Kepala Desa Campaka Yayan Sahrodi.SH bersama warga perum Kota Baru sedang bersyukur menikmati jalan yang baru di perbaiki
Menurut Kepala.Desa Campaka Yayan Sahrodi.SH mengatakan. Saya ucapkan Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta,Kepada Bupati Purwakarta dan Opd terkait serta kepada rekanan yang telah mengerjakan perbaikan jalan yang telah di Betonisasi dan di Aspal sehingga jalan di perumahan Kota Baru,Desa Campaka,Kecamatan Campaka sudah bagus dan dapat meningkatkan roda perekonomian masyarakat sekitar dan juga, saya ucapkan kepada warga masyarakat yang telah ikut berpartisipasi mendukung usulan sehingga dapat di akomodir oleh pemerintah daerah,kata Boyan,sapaan akrab nya.
Menurut Haji Eep Supriadi saat di konfirmasi terkait Betonisasi dan pengaspalan di Perumahan Kota Baru mengatakan. Saya selaku pengusaha serta rekanan Pemerintah daerah ikut berpartisipasi untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa. Selain itu,pihak kami juga selaku pengusaha bukan hanya mengedepankan kualitas yang baik,juga menjunjung tinggi marwah perusahaan kami agar hasilnya maksimal. Sebab, semua pekerjaan yang kami kerjakan mengikuti SoP yang telah di tetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku. Mudah-mudahan masyarakat Perum Kota Baru Campaka dapat merasakan kepuasan serta manfaat dari pekerjaan jalan yang sudah di betonisasi dan di aspal oleh perusahaan kami,tegas H.Eep.
Menurut Elan serta beberapa masyarakat Perum Kota Baru juga sangat menghaturkan terima kasih kepada para pihak yang telah berkontribusi atas pelaksanaan pekerjaan beronisasi dan pengaspalan,karena selama Dua Puluh Tahun ini,akhirnya Allhmdllh jalan yang tadinya tidak terawat sekarang setelah ada nya perbaikan jalan menjadi bagus sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat perum Kota Baru dan kami pasti nya bisa merasakan manfaat nya secara langsung dari perbaikan jalan yang telah di realisasikan ini, ujarnya.( Red )
Komentar
