Forum Gabungan Ormas dan LSM Tuntut Pemda Purwakarta Hentikan Komunikasi Satu Arah

Translate

Forum Gabungan Ormas dan LSM Tuntut Pemda Purwakarta Hentikan Komunikasi Satu Arah

 





Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Berdasarkan Amanat Undang -undang : 

1. Amanat Undang-undang Dasar 1945 BAB X Pasal 28 Ayat 2 setiap orang berhak mendapatkan

kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


2. Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


3. Undang-undang No. 33 tahun 2012 tentang Organisasi Kemasyarakatan.


4. Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.


Tuntutan Ormas dan LSM terhadap Pemda mencakup desakan peningkatan anggaran, pengadaan obat, hingga evaluasi kinerja pejabat kesehatan.Ormas dan LSM kerap memposisikan diri sebagai penyambung lidah masyarakat dalam mengkritisi kebijakan Pemda. 


R.Gara Sugara selaku Sekjen Gibas Cipaganti 142 Saat memimpin aksi tersebut, menegaskan. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar bagi setiap warga negara.


Kebijakan penghentian layanan Jamkesda,Jamkesmas dan Surat Keterangan Tidak Mampu ini dinilai mengabaikan hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang sangat bergantung pada program tersebut.



"Negara harus memastikan semua warga negara, terutama yang kurang mampu, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan memadai," ujar R.Gara Sugara selaku Sekjen Gibas Cipaganti 142 dalam orasinya bersama Puluhan Ormas dan LSM  Kabupaten Purwakarta saat menggelar aksi di depan kantor Bupati Purwakarta, Senin (22/06/2026). 


R.Gara Sugara selaku Sekjen Gibas Cipaganti 142 Purwakarta menegaskan. Pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara agar mendapatkan bantuan sepenuh nya dari pemerintah,baik dari pemerintah Pusat maupun dari pemerintah kabupaten.


Jika Kebijakan penghentian layanan kesehatan ini terus di Nonaktifkan,lalu bagaimana masyakarat miskin akan berobat ketika sakit dan jika program kesehatan ini tidak di dengar,hal ini dinilai mengabaikan hak kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang sangat bergantung pada program tersebut.


"Negara harus memastikan semua warga negara, terutama yang kurang mampu, mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan memadai," ujar R.Gara sugara Sekjen Gibas dalam orasinya.


Penghentian layanan kesehatan bagi peserta Jamkesmas sebagai bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Dalam aksi tersebut, mereka juga mengungkapkan keluhan terkait buruknya kualitas pelayanan medis, terbatasnya pasokan obat-obatan, dan rumitnya proses administrasi di Rumah Sakit maupun Puskesmas.


"Kami menuntut agar pemerintah segera memperbaiki kualitas layanan kesehatan yang ada dan memastikan tidak ada hambatan bagi masyarakat miskin untuk mengakses pelayanan kesehatan.


Sebagai bentuk tuntutan, Aliansi Ormas meminta kepada Penjabat Bupati Purwakarta dan DPRD agar sesegera mungkin untuk mengeluarkan surat yang memastikan layanan kesehatan bagi peserta Jamkesda maupun Jamkesmas ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu di hidupkan kembali program nya agar tetap berjalan biar masyarakat bisa menikmati manfaat dari Program Kesehatan secara utuh. 


Mereka berharap Pemerintah Daerah agar segera mengeluarkan kebijakan yang memihak masyarakat miskin.


Tidak hanya itu, masa aksi juga meminta serta menuntut DPRD Purwakarta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pelayanan kesehatan. selain itu DPRD harus segera mengalokasikan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan tunggakan pelayanan kesehatan Jamkesda maupun Jamkesmas atau program kesehatan lain nya yang menyangkut hajat hidup orang banyak atau masyarakat Kabupaten Purwakarta.


Lebih lanjut, mereka meminta Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengawasi penggunaan anggaran terkait pembayaran tunggakan Jamkesda atau Jamkesmas dan Surat Keterangan tidak Mampu atau Program Kesehatan lain nya.


Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya akses kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat dan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah karena jika rakyat miskin ketika mau berobat dan tidak memiliki pasilitas Kesehatan atau jaminan kesehatan maka apa fungsi dari pemerintah,tegas R.Gara Sugara selaku Sekjen Gibas Cipaganti 142 Purwakarta


Kami hanya ingin melihat kebenaran dan Kami tidak ingin melihat atau mendengar pemerintah Kabupaten tebang pilih terhadap masyarakat nya. Kami sama sama memiliki HAK yang harus di pasilitasi oleh pemerintah daerah agar bisa saling menghormati dan mengayomi dan merasakan manfaat dari seluruh program agar satu sama lain dan ibarat kata,Berat sama di pikul,Ringan sama di jinjing,tegas Sekjen Gibas Cipaganti 142 Purwakarta.


Dalam Aksi ini,Kami tidak akan berbuat onar,kami tidak akan mengganggu jalan nya roda pemerintahan daerah jika di pandang lurus lurus saja dan kami hanya menyampaikan aspirasi ketika kebijakan telah meyimpang dan kami hanya mengingatkan agar tidak terjerumus lebih jauh dan kami hanya ingin menyampaikan Enam tuntutan yang kami anggap hal ini perlu ada nya peringatan kepada pemerintah daerah agar sesegera mungkin dapat di realisasikan dan inilah point-poin  Enam Tuntutan dari kami Forum Ormas dan LSM.


1.Komitmen Mutlak jaminan Kesehatan

Mendesak PJ.Bupati Purwakarta memberikan jaminan tertulis bahwa program UHC tidak akan di hentikan atau tidak akan di kurangi Kuota nya.


2.Fungsi Pengayoman

Mengingat jajaran Pimpinan daerah untuk menempatkan keselamatan dan kesehatan rakyat di atas kepentingan politik atau efisiensi birokrasi.


3. Transfaransi Anggaran 

Kesehatan

Meminta Pemda bersama DPRD Purwakarta untuk mengawal ketat alokasi anggaran kesehatan agar tetap berpihak kepada masyarakat kecil.


4. Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit


Menurut perbaikan sistem rujukan dan pelayanan di Rumah Sakit agar pemegang Kartu UHC tidak mendapatkan Diskriminasi.


5. Evaluasi Keuangan

Benahi Tata kelola Keuangan agar Purwakarta jelas Istimewa nya bukan hanya sekedar Jargon.


6. Evaluasi Kebijakan

Hentikan komunikasi satu arah demi terciptanya kondusifitas  Purwakarta.


Semoga dengan tuntutan ini pihak Pemda dan DPRD Purwakarta bisa merubah tatanan dan dapat di realisasikan secepatnya agar Purwakarta Istimewa.(Red )