Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Siapapun boleh mendapatkan Paket pekerjaan,asalkan dengan cara yang maksimal artinya harus mengikuti regulasi yang telah di tetapkan oleh penyelenggara negara yang salah satu nya melalui mekanisme Lelang yang ada di LPSE.
Namun, berdasarkan data penyedia barang dan jasa terutama di LKPP menunjukkan adanya sejumlah perusahaan yang berhasil mendapatkan lebih dari satu paket pekerjaan dari kegiatan Hari Jadi Purwakarta tersebut.Ucap Sekjen GIBAS R.Gara Sugara saat menyampaikan peryataan Resmi nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.Com,Jum,at ( 19/06/2026 )."
R.Gara Sugara selaku Sekjen GIBAS Menduga. Penyedia jasa yang memperoleh Paket Kegiatan Hari Jadi Pur wakarta Salah satunya adalah CV Santika Jaya, yang tercatat mendapatkan Enam Paket kegiatan yang tersebar di Kecamatan Sukatani, Maniis, Darangdan, Tegalwaru, Sukasari, dan Babakancikao. Jika anggaran untuk perayaan Hari Jadi Purwakarta untuk masing-masing OPD Kecamatan sebesar Rp.99 Juta Rupiah lebih di kali Enam Kecamatan sudah keliatan hasilnya. Tapi dalam hal ini,pihak Kecamatan yang mendapatkan anggaran sebesar Rp.99 Juta Rupiah tersebut peruntukan nya di gunakan untuk apa,tegas R. Gara Sugara selaku Sekjen GIBAS Purwakarta saat memberikan pernyataan resmi nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.Com.
Selain CV.Santika Jaya,kata Gara. Ada beberapa Perusahaan yang mendapatkan Paket Hari Kadi purwakarta,yakni CV Cipta Sarana Kreasi Papoy memperoleh tiga paket pekerjaan, masing-masing berada di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Dinas Komunikasi dan Informatika.
Selain itu, terdapat pula beberapa perusahaan yang mendapatkan dua paket pekerjaan, yaitu CV Azimuth Production, CV Purwa Satya, Poetra Boediman, dan CV Dewi Fortuna.
Pengusaha atau penyedia lainnya yang tercatat mendapatkan satu paket pekerjaan meliputi CV Cahaya Indah Bakti Subur, CV Andromeda Sentosa, CV Fata Production, CV Jaya Mukti Rahayu TWB, PT Riksa Cipta Sinergi, CV Putra Joeragan, dan CV Dietin Official.
Kami menduga,dalam proses pembagian Kue ini,ada banyak dugaan penyimpangan anggaran dengan sistem yang sangat sangat rapi yang hampir tersistematis,yakni dengan pola alokasi anggaran tiap tiap OPD menerima anggaran dengan nilai yang hampir seragam, berkisar di angka Rp 99 Juta per paket.
Beberapa di antaranya adalah:
- Dinas Perhubungan: Rp99.575.000
- Kecamatan Purwakarta: Rp99.557.500
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp99.521.500
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian: Rp99.500.000
- Inspektorat Daerah: Rp99.479.000
- Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah: Rp99.466.500
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: Rp99.428.100
- Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan: Rp99.384.689
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp99.382.500
- Sekretariat DPRD: Rp99.350.550
- Dinas Komunikasi dan Informatika: Rp99.283.950
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Rp99.260.000
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp99.230.000
- Sekretariat Daerah: Rp98.245.100.
Sementara itu, untuk lingkup kecamatan, alokasi anggaran yang diberikan memiliki besaran yang lebih rendah dan relatif seragam pula. Sebanyak 11 kecamatan menerima anggaran berkisar antara Rp 48 juta hingga Rp 49 juta per paket kegiatan.
Kami menduga,ucap R.Gara Sugara menegaskan. Hal ini bukan malah menjaga Efisiensi namun malah terkesan menghambur-hamburkan anggaran,apalagi dengan berbagai penyedia jasa bisa mendapatkan Paket dari kegiatan Hari Jadi Purwakarta.
Sebenarnya,bagaimana perencanaan nya dan bagaimana tekhnis serta mekanisme nya dan apakah sudah sesuai regulasi atau belum,lalu untuk apa tujuan nya setiap OPD di berikan anggaran Hari Jadi Purwakarta dan bisa saja pada saat semuanya berdasarkan pada regulasi atau sudah sesuai dengan Mekanisme termasuk sudah sesuai Juklak dan Juknis berarti sejatinya hal ini hanya membuka peluang kepada penyedia saja yang pernah berjasa pada saat PILKADA agara tidak ketahuan, makanya di bungkus rapi dengan sistem setiap OPD mendapatkan anggaran Hari Jadi Purwakarta,lalu pihak pengusaha merapat dan diskusi dengan para Camat dan OPD,sehingga setelah bernegosiasi bakal muncul pengusaha yang mendapatkan paket pekerjaan di setiap OPD,tegasnya.
Meski semua terkesan di paksakan untuk meriah,namun kami menduga dalam hal pembagian Paket kepada tiap tiap OPD hanya akan memunculkan narasi serta spekulasi dan asumsi liar sehingga akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat Kabupaten Purwakarta kepada Pemerintah Daerah,sebab di tengah Kondisi Keuangan Negara sedang mengalami penurunan justru perayaan Hari Jadi Purwakarta terkesan seolah di paksakan karena hal ini jelas sedang mengalami Efisiensi yang terjadi di negara Indonesia,namun fakta di lapangan sangatlah berbeda,justru pada saat menjelang perayaan Hari Jadi Purwakarta Pemda Purwakarta mengucurkan anggaran hingga Miliaran Rupiah dan pertanyaan nya, uang sebesar hampir Dua Miliar Rupiah itu dari mana sumbernya dan anggaran apa saja yang di pangkas setiap OPD atau sumber anggaran untuk perayaan Hari Jadi Purwakarta apakah sumber keuangan nya dari CSR atau dari mana,jelas masyarakat Kabupaten Purwakarta wajib tahu dan persoalan ini harus di bawa ke publik secara Transfaran agar masyarakat Purwakarta percaya,karena besarnya nilai anggaran serta cara penyebaran paket pekerjaan ke berbagai perangkat daerah memunculkan sejumlah pertanyaan yang tidak wajar dan masyarakat Purwakarta layak mendapatkan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta.Ucap R.Gara sugara.
R.Gara Sugara selaku Sekjen GIBAS juga mempertanyakan alir dan asal usul uang yang di keluarkan OPD yang nilainya mencapai 99 Juta Rupiah
itu sumbernya dari mana serta anggaran apa saja,tegasnya.
Buakn hanya kami, Publik juga pasti mempertanyakan alasan mengapa penyelenggaraan Hari Jadi Purwakarta tidak dikelola secara terpusat oleh satu perangkat daerah yang secara khusus membidangi penyelenggaraan acara atau kegiatan daerah, melainkan dibagi-bagi ke banyak OPD dan kecamatan.
Masyarakat juga berhak mengetahui secara rinci bentuk kegiatan apa saja yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah sehingga memerlukan anggaran tersendiri, serta apakah setiap paket tersebut merupakan rangkaian acara yang berbeda atau justru merupakan bagian dari satu kegiatan besar yang sama.
Dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah beserta perubahannya, ditegaskan bahwa setiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peraturan tersebut juga melarang penyusunan paket pekerjaan yang bertujuan untuk menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya diterapkan sesuai ketentuan.
( Red )
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita sanggahan atau Hak Jawab dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@ gmail.com.Terima kasih.
Komentar