Ketua LSM GPRI Purwakarta Minta Kejaksaan Sidak SMAN 1 BBC Diduga Pungli Praktik Jual Beli Seragam, Pihak Sekolah Sulit Dikonfirmasi

Translate

Ketua LSM GPRI Purwakarta Minta Kejaksaan Sidak SMAN 1 BBC Diduga Pungli Praktik Jual Beli Seragam, Pihak Sekolah Sulit Dikonfirmasi

 


‎Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com Miris… Dunia pendidikan kembali dibuat heboh dengan adanya dugaan pungli mengatasnamakan seragam sekolah


Praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan tersebut mengarah ke SMAN 1 Babakan cikao purwakarta Kab.purwakarta yang berlokasi di Jl. industri bbc Desa hegarmanah babakan cikao purwakarta Meski regulasi pemerintah dengan tegas melarang sekolah menjual seragam, informasi dari lapangan menunjukkan aktivitas tersebut diduga masih berjalan.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi pada Selasa (3/2/2026), sejumlah wali murid melalui narasumber melaporkan adanya keharusan bagi siswa baru untuk menebus paket seragam langsung melalui pihak sekolah.

‎Saat tim melakukan penelusuran di lokasi, salah satu siswa SMAN 1 babakan cikao Kab.purwakarta membenarkan bahwa atribut sekolah dibeli di lingkungan internal. Ia merinci bahwa paket tersebut terdiri dari berbagai jenis kelengkapan siswa.

‎”Iya benar, baju seragam beli di sekolah. Harganya beda-beda, tergantung jenisnya, mulai dari baju olahraga, batik khas sekolah.baju kemeja sekolah,” ujar ortu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut.


Praktik semacam ini lazim terjadi setiap tahun ajaran baru, tapi yang menjadi pertanyaan kenapa diakhir semester pihak sekolah sibuk membuat pengumuman kisaran harga seragam yang dilihat sangat fantastis.


Ini bukan soal pakaian, tapi soal keadilan. Tidak sedikit para orang tua terpaksa berhutang demi memenuhi paket seragam wajib yang nilainya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, padahal harga pasar jauh lebih murah.

‎Tim mencoba menemui Kepala Sekolah SMAN 1 BBC Kab Purwakarta untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil lantaran pimpinan sekolah sedang tidak berada di tempat.

‎Tim kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan pihak Komite sekolah Melalui pesan singkat dan pihak sekolahbsudah kamindatangi beberapa kali dan pihak sekolah  berdalih bahwa uang tersebut belum bayar ke pihak penjahit 

Ketua LSM GPRI  secara tegas mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bupati purwakarta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan seragam sekolah yang dilakukan oleh oknum guru sekaligus koperasi dan pihak sekolah.


Menurut Tedi, praktik semacam ini lazim terjadi setiap tahun ajaran baru, mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. Ia menilai, praktik jual beli seragam yang diwajibkan oleh pihak sekolah bukan hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi sudah mengarah pada bentuk “bisnis haram” yang dilakukan secara sistematis dan massif.


Terlebih ‎sikap pihak sekolah yang terkesan mengulur waktu menimbulkan dugaan adanya upaya penghindaran dari awak media terkait isu sensitif ini.

“Fenomena ini bukan hal baru, tapi telah menjadi kebiasaan buruk yang dibiarkan terus berlangsung. Ada oknum yang menjadikan momen penerimaan siswa baru sebagai ajang mencari keuntungan pribadi lewat kewajiban membeli seragam di tempat tertentu,” ungkapnya dalam, Senin (9/02/2026).


‎Landasan Hukum yang Dilanggar ‎Praktik pengadaan seragam oleh satuan pendidikan merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi pusat. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 yang secara eksplisit melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan pakaian di lingkungan sekolah”. Ujar Tedi

‎Selain itu, Permendikbud No. 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian di koperasi atau pihak tertentu yang ditunjuk sekolah. Larangan ini diperkuat oleh Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan praktik jual beli serupa.


Ia menambahkan, kewajiban membeli seragam di vendor tertentu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah tanpa opsi lain, telah membebani para orang tua siswa, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.


Sekolah tidak perlu jual seragam. Ketika sekolah jual seragam terus ada orangtua yang tidak beli seragam sesuai yang disediakan sekolah, anaknya di-bully, orangtuanya diintimidasi, anaknya dikucilkan, dan seterusnya. Itu buntutnya panjang.


Jikalau pun sekolah ingin membantu pengadaan seragam sekolah, mereka harus memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu untuk membeli seragam secara ekonomi.


Program Seragam Gratis: Beberapa daerah menyediakan program seragam gratis melalui dana APBD 2025/2026 bagi siswa baru atau siswa kurang mampu.


Larangan Penjualan:

Pendidik, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah dilarang menjual seragam atau perlengkapan sekolah lainnya. Sekolah hanya diperbolehkan menyediakan contoh model seragam khusus (seperti batik sekolah atau pakaian olahraga) tanpa paksaan untuk membeli di sana.


LSM GPRI kab.purwakarta juga menyoroti adanya dugaan gratifikasi dan kerja sama tersembunyi antara oknum sekolah dan penyedia seragam. Untuk itu, pihaknya meminta agar dibentuk tim independen guna menelusuri aliran dana dan pola bisnis di balik pengadaan seragam sekolah tersebut.


“Kami mendesak Gubernur Jawa Barat dan Bupati purwajarta segera turun tangan. Bentuk tim investigasi atau audit independen. Jangan biarkan praktik ini mencoreng integritas dunia pendidikan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Tedi juga mendorong aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, untuk aktif menindaklanjuti dugaan korupsi dalam praktik jual beli seragam di sekolah-sekolah negeri.


Kami dari LSM GPRI siap memberikan data dan bukti awal jika diperlukan. Kami minta Dinas Pendidikan tidak hanya jadi penonton atau bahkan justru melindungi oknum pelaku di balik praktik ini,” tambahnya.


Sejumlah aktivis pendidikan dan tokoh masyarakat juga menyuarakan perlunya regulasi tegas dan larangan resmi agar sekolah tidak lagi menjadi ladang bisnis terselubung.


Publik kini menanti keseriusan pemerintah daerah serta aparat hukum untuk bertindak tegas. Jika tidak, praktik ini dikhawatirkan akan terus menjamur dan semakin merusak citra dunia pendidikan di Kabupaten Purwakarta.


" PIP SISWA MISKIN peruntukannya apa saja"

Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa miskin diperuntukkan khusus guna mendukung biaya personal pendidikan, meliputi pembelian seragam, buku, alat tulis, sepatu, tas, biaya transportasi, uang saku harian, serta biaya praktik/magang. Bantuan ini bertujuan mencegah putus sekolah dan mendukung Wajib Belajar 12 Tahun. 

Berikut rincian peruntukan dana PIP yang lebih spesifik:

Perlengkapan Sekolah: Membeli seragam, sepatu, tas, buku pelajaran, dan alat tulis sekolah.

Biaya Transportasi: Membiayai ongkos perjalanan dari rumah ke sekolah.

Uang Saku: Menambah biaya kebutuhan sehari-hari siswa.

Biaya Penunjang Pendidikan: Kursus, les tambahan, biaya praktik, atau biaya magang/penempatan kerja (terutama SMK). 

Dana PIP tidak boleh digunakan untuk membeli barang-barang di luar kebutuhan sekolah seperti pulsa, rokok, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, tim masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala SMAN 1 babakanbcikao maupun KCD wilayah IV  terkait temuan di lapangan ini.( Red )