Cilegon|GPN.Com - Kondisi infrastruktur di Jalan Pasar Baru Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak kota cilegon, kian memprihatinkan. Kerusakan jalan yang telah viral sejak tahun 2025 tersebut hingga kini, Rabu (4/2/2026), belum juga mendapatkan perbaikan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon.
Masyarakat merasa menjadi korban akibat kelalaian pemerintah dalam menyediakan fasilitas jalan yang layak.
Salah satu warga yang enggan d sebutkan identitasnya pengguna kendaraan roda dua saat melintas mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah, yang diibaratkan layaknya melintasi deretan duri tajam. Padahal, masyarakat telah menunaikan kewajiban membayar pajak secara taat. Kondisi ini memicu desakan agar Wali Kota Cilegon, Robinsar, segera mengambil tindakan tegas dengan mengevaluasi hingga mengganti Kepala Dinas PUPR Kota Cilegon yang dinilai tidak profesional dan abai terhadap keluhan publik.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyayangkan sikap pemerintah yang seolah tutup mata meskipun aspirasi masyarakat telah berkali-kali dimuat di berbagai media massa sejak tahun lalu.
"Segera ganti Kepala Dinas DPUPR Kota Cilegon. Dari tahun 2025 sudah berkali-kali diberitakan dan viral, namun tidak ada tindakan nyata. Aspirasi warga tidak direspons hingga masuk tahun 2026 ini. Wali Kota Cilegon harus tegas, jangan lemah. Segera evaluasi dan pindahkan Kepala Dinas yang tidak mampu bekerja," ujar Abdul Kabir dengan nada kesal.
Ia menambahkan bahwa pejabat publik seharusnya sadar bahwa gaji dan operasional mereka dibayar oleh rakyat melalui pajak. Oleh karena itu, mandat utama mereka adalah memberikan pelayanan publik yang prima, termasuk perbaikan infrastruktur jalan.
"Masyarakat terbebani melintasi jalan rusak ini. Jangan sampai pejabat hanya duduk manis di kursi empuk ber-AC sementara rakyat menderita di jalanan. Kepada Wali Kota Robinsar, jangan diam melihat keluhan ini," tegasnya lagi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Dinas DPUPR Kota Cilegon guna meminta klarifikasi terkait belum adanya perbaikan di Jalan Pasar Baru Merak. Namun, saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Edukasi Hukum bagi Masyarakat
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum yang diatur sebagai berikut:
Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 273: Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda, mulai dari cedera ringan hingga meninggal dunia.
Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib mengedepankan asas profesionalitas dan kepentingan umum dalam menjalankan tugasnya.
Pewarta : Wawan
Komentar