Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) masih jadi masalah penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah tersebut. Padahal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan peringatan agar dana tersebut tidak disalahgunakan.
Pemotongan dana PIP masih saja banyak masalah dan sering terjadi pemotongam secara sepihak oleh alasan alasan yang tidak logis yang diduga di lakukan oleh pihak sekolah dan komite sekolah. Padahal Kementrian Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan peraturan yang wajib di patuhi oleh seluruh sekolah yang ada di Indonesia.
Hanya saja, belum semua orang tua dan masyarakat dapat mengakses internet untuk mendapatkan informasi PIP. Di samping itu, siswa dan orang tua juga kesulitan untuk mengadukan dugaan penyelewengan dana PIP.
Tak hanya karena keterbatasan akses internet, tetapi juga karena takut atas dampak pengaduan pemotongan dana PIP tersebut.
"Modus Potong Dana PIP"
Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Kemendikdasmen Sofiana Nurjanah mengungkapkan, pelaku pemotongan dana PIP dari pihak luar sekolah juga terkadang bekerja sama dengan pihak sekolah. Hal ini membuat pengawas mengalami kesulitan mendeteksi adanya pemotongan dana.
Pihak luar ini antara lain mengaku sebagai pengusul nama siswa sebagai penerima PIP. Untuk itu, mereka mengaku berhak atas sebagai dana yang dipotong dari dana PIP siswa.
Sofiana menegaskan dana PIP harus diterima utuh oleh siswa tanpa pemotongan untuk alasan dan bentuk apapun. Berikut sejumlah contoh modus pemotongan dana PIP oleh oknum sekolah maupun luar sekolah yang dapat dikenakan sanksi pidana:
1. Oknum sekolah memaksa siswa untuk menyerahkan dana PIP, dengan menyatakan dana PIP tersebut akan dipakai untuk melunasi atau membayar SPP, atau biaya operasional lainnya
2. Oknum sekolah meminta uang dari dana PIP yang akan dijadikan "tanda terima kasih" bagi pengelola PIP
3. Oknum mengaku sebagai pengusul nama siswa sebagai penerima PIP, sehingga meminta uang dari dana PIP siswa dengan berbagai alasan
4. Oknum mengaku sebagai pengusul, lalu meminta komitmen siswa penerima PIP untuk menyerahkan sebagian atau seluruh dana PIP dengan berbagai alasan
5. Oknum sekolah atau yang mengaku sebagai pengusul mengintimidasi siswa yang tidak menyerahkan uang dengan mengatakan siswa tidak akan diusulkan lagi sebagai penerima PIP di tahun berikutnya.
"Sanksi Pelaku Pemotongan Dana PIP"
Sofiana Nurjanah mengatakan salah satu bentuk sanksi atas pemotongan dana PIP adalah dipidana. Ia menekankan adanya pelaporan yang jelas dapat membuat kasus pemotongan dana PIP ditangani aparat penegak hukum.
"Ada sekitar enam ribu (kasus pelanggaran) yang sudah masuk ke aparat penegak hukum. Dan yang sudah menjalani hukuman pun ada sekitar tiga atau empat. Ya memang dalam hal persidangan kemarin yang terlaksana di 2024-2025 itu biasanya memang ada beberapa yang kasusnya terjadi atau kejadiannya itu sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, ucapnya di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta,kepada media Galuh Pakuan Nusantara.Com, Kamis (11/2/2026 ).
"Cara Lapor Pemotongan Dana PIP"
Mengatasi masalah pemotongan dana PIP siswa, Sofiana mengatakan petugas pengawasan atau dari pemda perlu melakukan pendekatan ke siswa dan orang tua langsung di wilayah-wilayah yang dicurigai tim internal PIP Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikdasmen sebagai wilayah yang kemungkinan terjadi penyelewengan dana PIP.
"Pengawasan itu adanya di daerah. Jadi dari dinas pendidikan dan juga inspektorat daerah itu harus turun tangan, bahkan kejaksaan, masyarakat, harus sama-sama mengawasi," ucapnya.
Berikut empat jalur dan cara lapor pemotongan dana PIP:
Kontak pengelola PIP dinas pendidikan
Isikan keluhan di laman https://kemdikbud.lapor.go.id
Kontak dan sampaikan keluhan terkait dana PIP di Unit Layanan Terpadu (ULT) di https://ult.kemdikbud.go.id/
Koordinasi lewat Zoom ke Kemendikdasmen via https://ult.dikdasmen.go.id/site/ult-prosedur-tatap-muka
Sofiana menjelaskan, siswa, orang tua, atau masyarakat bisa menyampaikan masalah pemotongan dana PIP lewat salah satu dari jalur di atas.
"Apabila ada persengketaan atau apapun yang tidak bisa dijawab atau diselesaikan oleh dinas pendidikan, silakan Zoom kepada kami, dan kami akan mengarahkan penyelesaiannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Perlindungan bagi Siswa Pelapor Pemotongan PIP
Ia mengatakan siswa yang melaporkan adanya pemotongan PIP diberlakukan mekanisme whistleblowing guna memastikan keamanannya.
"Kami sebisa mungkin tutup rahasia. Dan di internal Puslapdik pun tidak semua orang mengetahui siapa pelapornya, hanya orang-orang-orang yang integritasnya tinggi," ucapnya.
Pemotongan Dana PIP di SMAN 1BBC kepada Siswa dan Siswi yang mencapai hingga Jutaan Rupiah tersebut menuai banyak pertanyaan dari berbagai lapisan masyarakat hingga Penggiat sosial lainya akan melaporkan hal itu kepada pihak yang berwajib,karena di duga telah masuk kepada ranah pelanggaran serius dan di duga telah masuk kepada ranah Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,tegas Tedi Sutardi selaku Ketua LSM GPRI Kabupaten Purwakarta.
Demi menegakan Moral,Etika dan Adab serta aturan yang berlaku di negara Indoesia,Saya tidak akan pernah memilah milah,mau oknum Kepala Sekolahnya Keponakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau siapapun oknum tersebut,saya tidak takut dan saya akan tetap mengklarifikasi,mengawal serta mendorong persoalan ini keranah hukum untuk di proses seadil-adilnya agar masyarakat menengah ke bawah merasa di lindungi,kata Tedi saat memberikan keterangan nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.com Kamis 11 Februari 2026.
Tedi,menegaskan. Mari kita hitung secara rinci dan jelas. Kelas 1. Ada 6 ruangan,jika di kalikan 35 Siswa peruang kelas, total siswa 210 orang untuk kelas 1 saja,sementara untuk kelas 2,ada 6 ruang kelas,jika peruang kelas nya jumlah siswa ada 35 siswa di kalikan 6 ruang kelas,berarti jumlah siswa ada 210 siswa untuk kelas 2 saja dan jika kelas 3, ada 5 Ruang kelas di kalikan 35 siswa,itu jumlahnya mencapai 175 siswa. Jadi jumlah keseluruhan siswa dan siswi di SMAN 1 BBC Total anak didiknya mencapai 595 orang siswa dan siswi. Siswa dan siswi yang ada di sekolah SMAN 1 BBC semua di wajibkan membeli seragam sekolah dengan harga persiswa sebesar Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah di kalikan 595 siswa dari kelas 1 sampai dwngan kelas 3 dan total siswa menjadi 972 Juta Rupiah jika di uangkan,kata Tedi dengan sisnis. Jika hanya kelas 1 dan kelas 2 saja yang di pungut atau yang wajib membeli seragam sekolah total siswa nya ada 420 siswa kali 1.600.000 jadi jika di uangkan, jumlah totalnya mencapai 672.000.000 Rupiah.
Inilah bukti penomena yang terjadi di lapangan yang diduga masih banyak pelanggaran yang mungkin bisa mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi yang diduga di lakukan oleh pihak sekolah SMAN 1BBC,Kecamatan Purwakarta,Kabupaten Purwakarta,Provinsi Jawa Barat."
Meski pengelolaan pembayaran baju seragam sekolah SMAN 1 BBC kepada pihak koperasi sekolah,tapi koperasi tersebut di kelolanya oleh seorang oknum guru berinisial AS dan di kelola bareng Istri AS. Namun yang paling menonjol dugaan pelanggaan nya di duga di lakukan oleh seorang Oknum Guru berinisial IH yang meminta kepada siswa untuk menagih,lantas kemungkinan besar setelah IH di bayar oleh Siswa,lantas Uang pembayaran Seragam sekolah SMAN 1 BBC ,kemudian di serahkan kepada saudara AS selaku Ketua Koperasi Sekolah yang sekaligus saudara AS ini juga berpropesi sebagai Guru di SMAN 1 BBC,tegas,Tedi."
Saya akan mengambil langkah hukum dan saya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) DPR RI, Mabes Polri serta Institusi lain yang ada hubungan nya dengan dugaan kasus pungutan liar yang ada di sekolah SMAN 1 BBC,Kecamatan Babakancikao,Kabupaten Purwakarta Jawa Barat untuk sesegera mungkin di tindak dan proses sesuai hukum yang berlaku,kata Tedi Sutardi selaku Ketua LSM GPRI,Kabupaten Purwakarta." ( Red )."
Komentar