Kejaksaan Agung Merneriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Translate

Kejaksaan Agung Merneriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina


Jakarta|GPN.Com - Jumat 19 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUSI memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2025, berinisial:


1. MG selaku Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi periode 2018 s.d. 2022.


2. VD selaku Analis Perdagangan Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan.


3. CR selaku Manager Crude Trading Pertamina ISC tahun 2016 s.d. 2017.


Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2025 atas nama Tersangka HW dkk.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Red)


Jakarta, 19 September 2025 KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


ANANG SUPRIATNA, SH., Μ.Η.


Keterangan lebih lanjut dapat menghutning Minwan Dubuiding, SH, MH.Kabid Media dan Kebuttsan Hp. 08577876-195


Emal numas puscentum@kelaksaat.go