Diduga, Mantan Kadis Tarkim Kabupaten Bogor Lakukan Manipulasi Data Perizinan ‎

Translate

Diduga, Mantan Kadis Tarkim Kabupaten Bogor Lakukan Manipulasi Data Perizinan ‎




‎Kabupaten Bogor / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Mantan kadis Tarkim Ajat Rochmat Jatnika.ST.MS.i  yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kabupaten Bogor di duga tanda tangani ijin pembangunan perumahan dan ruko di Desa Tamansari Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor. Pasal nya, ijin yang telah di keluarkan tersebut tidak sesuai dengan Ijin Lokasi ( ILOK ) dan ( SIUP ) yang telah di keluarkan oleh pemerintah Desa Ciapus Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,Jawa Barat."

‎Saat dihubungi awak media melalui pesan singkat WhatsApp dan berusaha di telfon guna untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran perijinan yang di keluarkan,Mantan kadis tarkim yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Bogor enggan menjawab. Entah karena takut atau bagaimana,kami pun tidak tahu alasan yang pastinya,ucap Pimpinan Redaksi media P.T Galuh Pakuan Nusantara.Com Senin malam ( 01/09/2025 )

‎Sementara menurut keterangan Yunus.SE.MM selaku Ketua Anti Korupsi Jawa Barat mengatakan. Mantan kadis Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor seharusnya memberikan informasi yang akurat terkait dugaan perijinan yang dikeluarkan nya agar informasi dapat berimbang sehingga tidak merugikan Hak masyarakat yang menggarap lahan di daerah Tamansari,ucapnya." Selasa ( 02/09/2025 )."

Selain itu, kata Saeful Yunus.SE.MM menegaskan. Bahwa yang di maksud dengan korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Bahwa dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa pengertian korupsi menurut keduanya ialah sama, yakni korupsi merupakan suatu praktik tindak pidana yang didasarkan pada penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi maupun pihak lain yang berakibat pada kerugian negara

Saeful Yunus.SE.MM selaku Aktivis Anti Korupsi Jawa Barat mengemukakan pendapatnya,bahwa. hukuman bagi pelaku korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 berikut sanksi yang harus dinteeima oleh oknum pelaku itu adalah :

Sanksi terhadap pidana korupsi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku korupsi meliputi: 1. Pidana Penjara: Pelaku korupsi dapat dijatuhi pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi dapat diartikan sebagai tindakan pejabat publik yang menyimpang dari tujuan kewenangan untuk kepentingan umum, dengan melampaui atau mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Saeful Yunus.SE.MM Menegaskan. Seharusnya Ijin IMB yang di keluarkan oleh mantan Kadis Disperkim harus di kaji ulang,karena diduga tidak sesuai dengan dasar Ijin Lokasi dan Surat Ijin Usaha. Artinya Ijin Mendirikan Bangunan itu bisa di katakan batal demi hukum,karena tidak sesuai dengan ILOK dan SIUP nya berbeda. pernah di keluarkan Jika Oknum Sekda tidak ada itikad baik untuk menggelar perkara bersama para penggarap lahan seluas 28Ha. Sebagaimana yang telah di tanda tangai oleh pihak PT.PMC dan perwakilan Masyarakat Tamansari di atas Materai tersebut tidak seusai dengan komitmen yang pernah di buat dan bilamana ucapan Oknum tersebut tidak terbukti untuk memfasilitasi dan memediasi hal ini dengan pihak PT.PMC dan Masyarakat Kecamatan Tamansari Maka,kami akan melaporkan dugaan kasus penyalahgunaan wewenang ini kepada Kejari Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat untuk segera di panggil dan di proses oleh Polda Jawa Barat secara hukum yang berlaku di negara indoensia."

Kami akan meminta hal ini supaya dapat di luruskan dengan sebenar-benarnya dan di berikan Hak nya kembali kepada warga masyarakat sebagai penggarap,karena perbuatan PT.PMC saat ini diduga telah merugikan Hak garapan masyarakat sekitar,tegas Saeful Yunus.SE.MM mengakhiri keterangan nya.( red )


Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com Terima kasih.