Heboh! Nama-Nama Anggota DPRD Purwakarta Tercantum Sebagai Penerima BSU 2025

Translate

Heboh! Nama-Nama Anggota DPRD Purwakarta Tercantum Sebagai Penerima BSU 2025



Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - ublik Purwakarta dikejutkan dengan munculnya daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) 2025 yang dirilis PT Pos Indonesia. Dalam dokumen resmi tersebut, sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Purwakarta tercantum sebagai penerima bantuan yang diperuntukkan bagi pekerja terdampak ekonomi.

Sedikitnya ada lebih dari 30 nama yang diduga merupakan anggota aktif DPRD Purwakarta. Mereka tercatat dengan alamat “Jl. Pramuka DPRD Kabupaten Purwakarta”, yang merupakan lokasi kantor legislatif daerah tersebut.

Aktivis Kritik Dugaan Penyalahgunaan BSU oleh Wakil Rakyat

Menanggapi hal ini, Risky Widya Tama, aktivis dari Lembaga Kajian Publik Analitika Purwakarta, menyampaikan kritik keras. Ia menilai masuknya nama-nama anggota dewan dalam daftar penerima BSU adalah bentuk krisis etika pejabat publik.

“Ini bukan hanya memalukan, tapi menyakitkan bagi masyarakat. Bagaimana mungkin wakil rakyat yang digaji dari APBD ikut menikmati subsidi yang diperuntukkan untuk rakyat kecil?” tegas Risky kepada media, Sabtu (1/8/2025).

Risky mendesak Dinas Tenaga Kerja Purwakarta dan pihak terkait untuk segera melakukan klarifikasi terbuka kepada publik.

Validitas Data BSU 2025 Dipertanyakan

Surat resmi PT Pos Indonesia Nomor 21/KC.Pwk/BSU/Regional 3/0725 tertanggal 30 Juli 2025 menyebutkan bahwa penyaluran BSU masih belum sepenuhnya terserap. PT Pos meminta agar data penerima dipublikasikan melalui media sosial resmi Dinas Tenaga Kerja Purwakarta agar masyarakat segera mencairkan haknya sebelum batas waktu 3 Agustus 2025.

Namun, tidak ada penjelasan teknis terkait mekanisme verifikasi penerima bantuan, yang membuat publik bertanya-tanya soal akurasi dan transparansi data penerima BSU Purwakarta.

Desakan Audit dan Pemeriksaan Hukum

Risky Widya Tama menegaskan bahwa jika terbukti terjadi penyalahgunaan, maka harus ada langkah tegas.

“Kami mendorong Inspektorat, BPK, bahkan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika benar ada unsur kesengajaan, ini masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sekretariat DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi..( Red )