Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com Rabu 30 Juli 2025 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, khususnya Komisi III, agar segera merespons laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran limbah cair oleh industri. KMP menegaskan bahwa pengabaian terhadap laporan masyarakat merupakan pelanggaran kewajiban hukum DPRD sebagai lembaga pengawas.
Sebagai bentuk ketegasan, KMP menyatakan akan segera menyampaikan secara resmi sebuah Nota Hukum, yang menegaskan landasan yuridis dan konstitusional atas kewajiban DPRD untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan investigasi terbuka.
Surat permintaan sidak lapangan dan audiensi telah disampaikan KMP kepada Ketua DPRD pada tanggal 9 Juli 2025, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Komisi III DPRD, yang membidangi urusan lingkungan hidup.
“Fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar formalitas, tapi mandat hukum yang bersumber dari UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah. Jika diam, berarti melanggar,” tegas Kang ZA ketua KMP.
Poin-Poin Nota Hukum yang Akan Disampaikan, menegaskan bahwa : 1). Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 2). UU 23 Tahun 2014 menyebut DPRD wajib menindaklanjuti aspirasi rakyat (Pasal 115) dan menjalankan fungsi pengawasan (Pasal 149); 3). UU 32 Tahun 2009 memberi perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup (Pasal 65 dan 66); 4). UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik seperti DPRD menyampaikan informasi secara terbuka terkait isu lingkungan.
Risiko Hukum Jika DPRD Tetap Abai khususnya Komisi III, tetap tidak menindaklanjuti : 1). Dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban hukum; 2). Berpotensi menjadi maladministrasi, yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI; 3). Dapat berujung pada pelaporan etik ke Badan Kehormatan DPRD; 4). Bahkan dapat menjadi dasar laporan ke Kejaksaan atau KPK, jika ditemukan unsur kolusi dalam pembiaran pencemaran oleh industri.
Desakan KMP kepada DPRD : 1). DPRD, khususnya Komisi III, wajib menindaklanjuti surat KMP dan turun langsung ke lapangan; 2). DPRD harus menjadwalkan audiensi terbuka dengan masyarakat dan instansi teknis dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah menerima nota hukum; 3). Jika DPRD tetap diam, KMP akan menempuh jalur hukum administratif, etik, dan pidana. Demikian disampaikan Ketua KMP, Zaenal Abidin.
Komunitas Madani Purwakarta menekankan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan laporan dan memperoleh perlindungan atas lingkungan hidup adalah hak konstitusional. DPRD tidak dapat terus-menerus abai tanpa konsekuensi hukum.( Red )