Pemilik Media Online dan Seluruh Kru Galuh Pakuan Nusantara.Com Mengucapkan Hari Pers Nasional 9 Februari 2023

Translate

Pemilik Media Online dan Seluruh Kru Galuh Pakuan Nusantara.Com Mengucapkan Hari Pers Nasional 9 Februari 2023


PURWAKARTA| GALUH PAKUAN NUSANTARA.Com  ---- Mengingat setiap tanggal 9 Februari merupakan momen bagi seluruh Insan Pers di dunia untuk memperingati HARI PERS NASIONAL ( HPN ) ) yang saat ini, pelaksanaan Hari Pers Nasional Tersebut di gelar dan bertempat di Sumatera Utara. 

Berdasarkan Undang-undang, Pers merupakan pilar ke Empat, yakni Undang - undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
 
Dimana, dalam undang- undang tersebut memuat banyak kajian yabg salah satunya ada 11 Kaidah Etika Jurnalis ( KEJ ) termasuk ada juga perlindungan hukum dari undang-undang pokok pers itu.





Agar hal tersebut tidak terjadi dilakukan, maka hendaknya masyarakat dan pemerintah harus mengenal dan/atau mengetahui fungsi dan tugas Pers dan Wartawan,  baik secara umum, maupun yang tersirat dalam Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang merupakan kitab dunianya Pers maupun Wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Karena menurut Undang - Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers :

pasal 3

1) Pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial

pasal 5 

1) Per nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah. 

pasal 6 

a) Pers nasional, memenuhi hal masyarakat untuk mengetahui
b) menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hal Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
d) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e) memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

pasal 7 :

2) Wartawan  memiliki dan Mentaati Kode Etik Jurnalistik

Dan didalam menjalankan fungsi dan tugasnya Wartawan mendapatkan hak perlindungan Hukum, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 18 : " Dalam melaksanakan profesinya sebagai wartawan mendapatkan perlindungan hukum. 

Menurut pendapat secara umum, akan fungsi dan tugas Wartawan :

1. Authenticator

Fungsi pertama seorang wartawan adalah sebagai authenticator. Artinya, wartawan akan berfungsi sebagai pemeriksa sebuah informasi autentik atau tidak. Jika tidak autentik maka informasi tersebut tidak layak untuk disebarluaskan.

2. Investigator

Wartawan juga berfungsi sebagai investigator. Artinya, seorang wartawan harus terus mengawasi kondisi yang terjadi saat ini di berbagai bidang. Jika hasil dari pengawasan tersebut kemudian didapat adanya tindak kejahatan maka wartawan juga harus membongkarnya.

3. Sense Maker

Fungsi lain seorang wartawan adalah sebagai sense maker. Artinya, wartawan harus dapat menjelaskan sebuah informasi sehingga bisa masuk akal dan diterima oleh masyarakat luas.

4. Smart Aggregator

Wartawan merupakan smart aggregator. Artinya, seorang wartawan harus bisa bersikap cerdas dalam berbagi sumber berita yang dapat diandalkan oleh masyarakat sekitar. Wartawan juga harus dapat membagikan berbagai laporan yang bersifat mencerahkan.

5. Empowerer

Wartawan pun memegang fungsi empowerer. Seorang wartawan harus bisa melakukan pemberdayaan antara warga dan wartawan sehingga bisa dihasilkan dialog yang berlanjut antara keduanya.

6. Organisasi Berita

Fungsi dan tugas wartawan memang sangat beragam. Kelima poin di atas tadi merupakan fungsi dari wartawan dan kini kita akan membahas tugas mereka. Tugas pertama adalah melakukan organisasi berita. Seorang wartawan harus melakukan organisasi berita baik berita lama maupun berita baru.

7. Menjadi Role Model

Berikutnya, seorang wartawan juga bertugas menjadi role model bagi masyarakat. Tidak hanya fokus berkarya dan menghasilkan berita, wartawan juga harus bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

8. Mencari Berita

Jika Kamu bekerja sebagai wartawan, maka Kamu harus menjalankan tugas penting sebagai pencari berita. Kamu harus menemukan berita terbaru yang hangat di kalangan masyarakat. Berita ini harus selalu up to date agar bisa memberi manfaat.

9. Mengumpulkan Fakta

Tugas wartawan adalah mengumpulkan fakta dari berita yang beredar di masyarakat. Fakta ini nantinya akan disajikan kepada masyarakat sehingga tidak ada berita simpang siur yang bersifat menjerumuskan.

10. Membuat Laporan

Baca Juga:  Lakukan Cara Menjadi Wartawan Berikut Jika Mau Menekui Profesi Ini

Wartawan juga bertugas membuat laporan dari hasil penelusuran berita dan fakta yang sudah diperoleh tadi. Laporan ini nantinya akan disampaikan baik secara tertulis lewat media cetak maupun lisan lewat media elektronik seperti televisi.

Oleh karena itu Pers maupun Wartawan bukanlah sebuah sosok yang sangat menakutkan, dan tidak perlu untuk ditakuti dan dihindari. 

Dan apabila ada oknum yang merusak  kinerja,  dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Maka Pers dan seorang wartawan (Jurnalis), juga akan mendapatkan sanksi yang akan diperolehnya sebagaimana yang di amanahkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis (KEJ), yakni :

pasal 5 :

2) Pers wajib melayani Hak Jawab
3) Pers Wajib Melayani Hak Koreksi

pasal 9 :

2) Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan Hukum Indonesia

pasal 18 :

2) Perusahaan pers yang melanggar pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 13 dipidana dengan denda pidana paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) 
3) Perusahaan pers yang melanggar ketenruan pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) 




Saya selaku Pemilik media online galuhpakuannusantara.com beserta seluruh kru media online galuhpakuannusantara.com mengucapkan Hari Pers Nasional ( HPN ) Semoga degan adanya Hari Pers Nasional yang ke 28 ini, baik insan pers di seluruh dunia,  maupun seluruh steak holder dapat secara merata dan saling bahu membahu untuk sama sama membangun dan mengawal, menghormati Undang- undang yang telah di sepakati secara bersama-sama oleh pemerintah pusat.




Menurut Sekjen Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) Kabupaten Purwakarta Agus Permana Nugraha angkat bicara. 
Hari Pes Nasional ( HPN ) merupakan hari yang sangat bersejarah bagi para kuli tinta, meski dalam menjalankan tupoksinya sebagai wartawan kerap mendapatkan perlakuan yang kurang maksimal dari beberapa instansi dan meski banyak juga ancaman sampai harus menaruhkan nyawa dalam menjalankan tugas sebagai wartawan untuk membuat berita. Selain itu,setiap wartawan bukan hanya memiliki Kartu Tanda Anggota Pers ( KTA PERS ) akan tetapi, seorang wartawan itu harus mampu dan bisa  serta  wajib menulis berita dengan hasil karya. sendiri jangan hasil dari coppy paste, tegas Agus PN sapaan akrab Sekjen PPWI Kabupaten Purwakarta saat di konfirmasi Kamis (09/02/2023).

Agus PN juga memaparkan. Saya sangat meyayangkan sekali atas tindakan oknum aparat penegak hukum, ketika ada persoalan hukum yang menimpa salah saeorang wartawan yang identik dengan kata pemerasan. Padahal, menurut pasal 28 ayat 3 Undang-undang Nomor 1945 tertulis bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 

Undang-undang. Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatakan Wartawan tidak bisa di pidana. Jika wartawan melakukan indikasi pelanggaran yang berwenang mengurusnya adalah Dewan Pers.

Wartawan selain di batasi oleh ketentuan hukum di atas juga harus berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ) Hal tersebut bertujuan agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi nya yaitu mncari dan menyajikan informasi.  

Biarkan keadilan bersuara dengan memberikan kekuatan yang cukup kepada orang - orang untuk berbicara dengan bebas dan jangan biarkan siapapun membungkam mulut anda.  ucap Agus PN yang juga sebagai Kabiro di media Online Lensa pemburu news.com.



SELAMAT HARI ULANG TAHUN PERS YANG KE 28  SEMOGA INSAN PERS DI SELURUH INDONESIA DAPAT TERUS MEMBANGUN PERADABAN DUNIA .  ( Red )