Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencuri Kambing

Translate

Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Pelaku Spesialis Pencuri Kambing



 PURWAKARTA  |  GPN.Com -  Dua Spesialis pencuri kambing dengan menggunakan portas diringkus Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Purwakarta, di Kampung Parang Gombong Desa Kutamanah Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.


Tidak sampai disitu para pelaku pun setelah beraksi menjual kambing yang sudah jadi bangkai ke para penadah.


Para pelaku yakni berinisial MR dan FM masing-masing berusia (20) tahun merupakan warga kecamatan Pasawahan.


Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arief Bastomy, Jum'at (7/1/2022) mengatakan, aksi para pelaku sangat meresahkan warga lantaran kerap beraksi di sejumlah tempat di Purwakarta dengan modus yang sama.


Yakni mencuri kambing terlebih dahulu diracun dengan portas yang dicampurkan kedalam roti kemudian di berikan ke kambing.


Setelah kambing-kambing yang dicurinya mati, para pelakupun menjual bangkainya ke penadah.


Sementara pada aksi terakhir di Kp. Paranggombong para pelaku telah kepergok warga sekitar, sehingga sempat menjadi bulan-bulanan masa hingga diamankan di Kantor desa setempat.




Menurut Arief, polisi masih malakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang menjadi target DPO,  sebab pelaku tersebut sebagai dalang pencurian kambing dengan fortas dan bangkainya di jual.


Selain itu polisi juga masih menelusuri penadah bangkai kambing yang dijual para pelaku.


Adapun barang bukti yang disita berupa satu karung portas dan sejumlah karung yang akan digunakan untuk membawa bangkai kambing.


Arief menjelaskan para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.( Red )