PURWAKARTA | galuhpakuannusantara.com - Akibat Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal tersebut, membuktikan betapa pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang di sebut dengan nama (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan dalam kehidupannya.
Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan yang rata bagi Indonesia. “PTSL ini akan mempermudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima sertipikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutur Sofyan ( 4/01/2022)
Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5.2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan. Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.
Saat ini, dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),ucapnya.
Tahun 2018 ini, melalui Pemerintahan Jokowi melalui Kabinet Kerja akan fokus pada peningkatan Sumber Daya Manusia. Untuk itu Kementerian ATR/BPN memastikan penggunaan tenaga juru ukur, petugas PTSL yang berkualitas dan berkompeten untuk melaksanakan Program PTSL, mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, Sidang Panitia A, Pengumuman dan pengesahan, serta penerbitan sertipikat. Kementerian ATR/BPN juga memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara mudah, transparan, dan efisien.
Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025,kata menteri Atr/Bpn Sofyan Djalil.
Begitu juga di Kabupaten Purwakarta, Tepatnya di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta, Jawa Barat sedang di laksanakan Program PTSL.
PTSL di Kelurahan Tegalmunjul kali ini sebanyak 500 Bidang. Adapun ke 500 bidan tersebut terbagi di 41 Rt dan tersebar di 7 Rw.
menurut Endang, selaku Ketua LPM Kelurahan Tegalmunjul menjelaskan. Kami selaku pihak panitia PTSL tidak membebankan iuran atau pungutan kepada warga yang kami tentukan, semua nya kami musyawarahkan terlebih dahulu pelaksanaan di mulai, agar pada pelaksanaan pendaftaraan, warga yang akan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat melalui progr PTSL tidak terjadi persoalan atau kisruh.
Kami hanya menjalankan ketentuan sebagaimana hasil dari musyawarah warga yakni sebesar Rp.150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah perbidang ). Selain itu, berdasarkan hasil musyawarah, ada juga pengajuan permohonan pembuatan sertifikat ini kami gratiskan, yakni kepada pengurus Makam dan pengurus Masjid ( Marbot Masjid ), kata Endang.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan. PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018, ucap Endang.
Senada apa yang di katakan Wahyudin selaku Kepala Kelurahan Tegalmunjul. Iya Kami sangat mengapresiasi program PTSL ini, karena manfaat dari program PTSL ini, selain untuk menjaga Hak kita atas lahan yang kita miliki, juga pada saat kita sudah memiliki bukti sertifikat. Maka, jika sewaktu-waktu terjadi penyerobotan lahan, jika kita sudah memiliki Sertifikat, kan tenang serta mau urusan secara hukum pun pemilik lahan pasti akan menang. Sebab, telah memiliki bukti berupa sertifikat tanah, kata Lurah.( Red )
Komentar