.
Oleh Ramses Terry, SH.MH.MA
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik, Praktisi Hukum & Akademisi, Wakil BID UPA DPN Peradi.
Jakarta | GPN.Com - Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai yang merupakan salah satu delik, dan yang dirumuskan sebagai delik formil, oleh karena itu tidak perlu adanya akibat yang dilarang oleh hukum.
Didalam perkembangan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya yang mengubah delik menjadi delik materiil. Sehingga pada implikasinya terhadap rumusan Pasal 2 ayat (1) tersebut mensyaratkan timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum berupa kerugian keuangan negara. Supaya delik tersebut terjadi, kerugian negara harus ada terlebih dahulu. Oleh sebab itu, hubungan kausalitas mutlak atau wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Didalam rumusan Pasal 2 ayat (1) dijelaskan sebagai berikut, yaitu setiap orang yang secara hukum nelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar).
Sehingga unsur unsur delik yang ada dalam rumusan Pasal tersebut yaitu setiap orang, melawan hukum, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sehingga setiap orang yang memenuhi unsur dan merujuk kepada subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang, dimana pembuktiannya bergantung sepenuhnya kepada pembuktian delik yang intinya yaitu melawan hukum memperkaya diri sendiri.
Apabila kita melihat didalam rumusan Pasal 1 angka 3 undang undang Korupsi, yaitu bahwa setiap orang yang diartikan sebagai orang perorangan atau termasuk korporasi. Sehingga korporasi yang terorganisasi baik sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum, maka yang dapat melakukan delik korupai didalam rumusan Pasal 2 ayat (1) yaitu baik orang perorang atau korporasi sebagai badan hukum.
Jadi tidak mengherankan jila sanksi pidana terhadap korporasi yaitu pidana denda. Maka dengan formulasu sanksi pidana demikian, didalam hal korporasi melakukan suatu tindakan pidana, maka sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakin tidak akan menyentuh atau dikenakan kepada pribadi pengurusnya.
Sehingga pengakuan korporasi sebagai subjek delik didalam undang undang korupsi ternyata tidak sebading lurus dengan praktek penegakan hukum pidana korupsi terhadap korporasi. Sehingga sangat sedikit korporasi yang dijerat dengan undang undang korupsi, meskipun kasus kasus korupsi banyak terungkap yang melibatkan korporasi, salah satu contohnya yaitu kasus impor daging sapi, Kasus E-KTP, Kasus Hambalang.
Didalam rumusan Pasal 2 ayat (1) yang meliputi setiap orang atau korporasu, akan tetapi makna tentang orang tidak meliputi penagwai negeri sipil atau pejabat. Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara diajukan didalam persidangan karena diduga melakukan tindak pidama korporasi, maka Pasal 2 ayat (1) UU Anti Korupsi tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk mendakwa pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Mengutip dari Vos dalam bukunya Meoljatno asas asas hukum pidana menjelaskan terkait perbuatan yang bersifat melawan hukum yaitu sebagai perbuatan yang oleh masyrakat tidak diperbolehkan. Melawan hukum dirumuskan dengan tegas dan secara eksplisit didalam rumusan delik.
Melawan hukum didalam rumusan Pasal 2 ayat (1) secara teoritis merupakan sifat melawan hukum, khususnya kata melawan hukum dirumuskan secara eksplisit dalam suatu delik, maka sifat melawan hukum didalam Pasal tersebut merupakan delik inti, sehingga konsekuesinya jika unsur tersebut tidak terbukti, maka unsur unsur setelahnya tidak perlu lagi dibuktikan, dan terdakwa harus dibebaskan.
Sehingga melawan hukum yang berdasarkan undang undang anti korupsi harus dapat di maknai sebagai melawan hukum formil dan hukum materiil, meskipun demikian harus dibatasi pemberlakuan kepada fungsinya yang negatif yaitu untuk mencegah kesewenangan, ketidak adilan, dan ketidakseragaman dalam putusan pengadilan.
Oleh karena itu, unsur kerugian negara merupakan akibat yang dilarang oleh hukum, yaitu sebagai akibat dan sepenuhnya tergantung kepada perbuatan yang merupakan sebab. Didalam rumusan Pasal 2 ayat (1) UU anti korupsi sebab yaitu perbuatan berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau suatu korporasi secara melawan hukum. Dengan demikian, harus ada pembuktian hubungan kausiltas antara perbuatan pelaku yang memperkaya diri atau orangain atau suatu badan hukum korporasi secara melawan hukim dengan terjadinya akibat berupa timbulnya kerugian kerugian negara, oleh karena itu, pelaku atau terdakwa harus dibebaskan atau dilepas berdasarkan undang undang dan hukum.( Red )
Komentar