Remisi Khusus Natal, 12 Warga Binaan mendaparkan RK 1

Translate

Remisi Khusus Natal, 12 Warga Binaan mendaparkan RK 1



Karawang|galuhpakuannusantara.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 12 warga binaannya yang beragama Nasrani.


Kepala Lapas Karawang, Lenggono Budi mengatakan, Remisi Khusus Natal diberikan karena warga binaan tersebut dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.


"Hari ini bertepatan dengan perayaan Natal 2021, kami memberikan Remisi Khusus kepada 12 warga binaan yang beragama Nasrani, yang menjalani pidana di Lapas Karawang," ucap Lenggono Budi (Sabtu,25/12/21)


Dijelaskannya, dari total 33 orang beragama Nasrani, sebanyak 12 warga binaan mendapat Remisi Khusus 1 (RK-1), di mana masa pengurangan hukumannya bervariatif.


"Pemberian remisi sesuai dengan ketentuan setiap peringatan hari besar, pemerintah memberikan remisi, seperti halnya Remisi Khusus Natal di tahun ini," imbuhnya.


Budi menerangkan, remisi ini tidak serta merta langsung diberikan, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani tahanan, sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memenuhi aspek administratif dan substantif.


“Ini salah satu hak warga binaan untuk mendapat remisi. Dan ini bersyarat, misalnya harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan,” kata dia.


Adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.


"Remisi yang diberikan ini menjadi pemicu ketaatan dan nantinya warga binaan harus bisa menjadi warga masyarakat yang baik dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya lagi" jelas Kalapas Kls II A Karawang. (gd)