PURWAKARTA / Galuh Pakuan Nusantara.com — Anomali Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHP) Kabupaten Purwakarta TA 2016–2018 harus diuji melalui kesesuaian data antar-dokumen, keputusan penganggaran, realisasi transfer kepada desa, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), menilai rangkaian kejanggalan tersebut perlu ditelusuri serius oleh aparat penegak hukum (APH). Ketua KMP telah menjalani pemeriksaan dalam BAP pada 7 Oktober 2026, dokumen pendukung telah diterima Kejaksaan, dan keterangan sejumlah kepala desa harus segera diminta untuk pendalaman perkara.
Kini, publik menunggu apakah seluruh dokumen akan dicocokkan dan ditelusuri hingga terang.
ANOMALI TERANG BENDERANG: DOKUMEN HARUS SALING MENJELASKAN
LHP BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019 mengungkap persoalan penganggaran transfer DBHP TA 2018 dan kewajiban TA 2016–2017 yang belum ditransfer, dengan nilai keseluruhan disebut mencapai Rp71,7 miliar.
Sementara itu, kajian KMP menunjukkan Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 dan Perbup Nomor 162 Tahun 2018 mencantumkan alokasi DBHP sebesar Rp0.
KMP mendesak APH mencocokkan data pendapatan, kewajiban DBHP, alokasi anggaran, realisasi transfer, dan pencatatan keuangan. Jika alokasi menjadi nol, apa dasar keputusannya? Jika kewajiban belum dibayar, bagaimana pencatatan dan penyelesaiannya?
TIDAK ADA KLB: APA DASAR PENUNDAAN DBHP?
Dalam RDPU bersama KMP pada 29 Agustus 2025, berdasarkan catatan dan rekaman KMP, Ketua DPRD Purwakarta menyatakan bahwa pada TA 2016, 2017, dan 2018 tidak terdapat Keadaan Luar Biasa (KLB).
Pernyataan tersebut perlu diuji bersama ketentuan yang berlaku, dokumen APBD, dan keputusan pemerintah daerah. KMP mempertanyakan dasar hukum penundaan atau tidak dianggarkannya DBHP apabila tidak terdapat KLB.
Menurut KMP, kewajiban DBHP tidak dapat semata-mata diperlakukan sebagai pilihan kebijakan pembangunan. Dasar hukum, proses pengambilan keputusan, dan pertanggungjawabannya harus diuji.
PERNYATAAN PEJABAT HARUS DICOCOKKAN DENGAN DATA
KMP meminta agar pernyataan Dedi Mulyadi pada 8 November 2025 mengenai penundaan DBHP yang dikaitkan dengan peningkatan pembangunan Purwakarta diuji bersama dokumen anggaran dan realisasi pembangunan.
Pemberitaan detikNews tentang strategi pengelolaan APBD Purwakarta pada 31 Agustus 2016 juga perlu ditelaah berdasarkan sumber aslinya.
APH didesak mencocokkan data pendapatan pajak dan retribusi, perhitungan DBHP, APBD dan perubahannya, realisasi pembangunan, laporan keuangan, bukti transfer kepada desa, serta keputusan pejabat terkait.
Pernyataan harus diuji terhadap dokumen. Dokumen harus diuji terhadap realisasi. Realisasi harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
NORMA MINIMUM 10 PERSEN: UJI KESESUAIAN, BUKAN SEKADAR HITUNGAN
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota yang dialokasikan kepada desa paling sedikit 10 persen, dengan penerapan yang harus dibaca bersama peraturan pelaksana pada masing-masing tahun anggaran.
KMP mendesak APH menguji apakah penganggaran dan penyaluran DBHP TA 2016–2018 telah sesuai ketentuan. Pengujian harus memperhitungkan dasar penerimaan, formula yang berlaku, alokasi, realisasi transfer, serta pembayaran pada tahun berikutnya.
Jika ditemukan alokasi di bawah ketentuan minimum atau alokasi nol, perlu ditelusuri dasar hukum, pihak pengambil keputusan, dan dampaknya terhadap hak desa. Pembayaran lintas tahun juga harus diperiksa berdasarkan kewajiban yang dibayar, sumber anggaran, dan jumlah yang benar-benar diterima desa.
TELUSURI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DAN INDIKASI KEUNTUNGAN KORPORASI
KMP meminta agar penelusuran tidak berhenti pada ketidaksesuaian administrasi atau tunggakan. APH perlu menguji kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan hubungan antara keputusan pejabat dengan manfaat yang mungkin diterima korporasi atau pihak tertentu, apabila terdapat bukti yang relevan.
Dugaan tindak pidana harus segera dibedah, KMP mendesak pemeriksaan terhadap mantan Bupati Anne Ratna Mustika, dan pejabat terkait sesuai relevansi peran, kewenangan, serta bukti yang ditemukan.
Desakan pemeriksaan bukan pernyataan bersalah. Yang harus dibongkar adalah fakta mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar hukumnya, bagaimana dana dipertanggungjawabkan, dan apakah ada pihak yang memperoleh manfaat tidak semestinya.
KESERIUSAN DAN NYALI APH SEDANG DIUJI
Ketua KMP telah di-BAP. Dokumen telah diterima. Keterangan kepala desa diminta. Temuan BPK tersedia. Kini, KMP mendesak Kejaksaan merekonsiliasi seluruh data, menguji pernyataan pejabat, menelusuri kewajiban DBHP setiap tahun, dan menjelaskan perkembangan penanganan laporan.
Jika persyaratan hukum untuk peningkatan penanganan perkara terpenuhi, KMP meminta proses dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Persoalan ini bukan upaya menghakimi seseorang, melainkan tuntutan agar hak desa dan pertanggungjawaban uang publik diperiksa berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Pungkas, Zaenal Abidin.( Red )
Komentar