PURWAKARTA / Galuh Pakuan Nusantara.com — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri persoalan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta TA 2016–2018, terutama nihilnya alokasi DBHP TA 2018 dalam dokumen perubahan APBD.
KMP menyoroti Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018 dan Perbup Nomor 162 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018. Berdasarkan penelaahan KMP, alokasi DBHP TA 2018 dalam kedua dokumen tersebut tercatat Rp0.
Dalam LHP BPK RI Nomor 19A/LHP/XVIII.BDG/05/2019 tanggal 22 Mei 2019, halaman 475, BPK mengungkapkan bahwa Pemkab Purwakarta tidak menganggarkan transfer bagi hasil pajak kepada desa dari pendapatan TA 2018 dan belum mentransfer kewajiban bagi hasil pajak yang bersumber dari pendapatan TA 2016 dan 2017. Kondisi tersebut mengakibatkan pemerintah desa belum memperoleh manfaat transfer sebesar Rp71,7 miliar.
Data laporan keuangan yang ditelaah KMP mencatat pendapatan pajak daerah TA 2018 sebesar Rp222,378 miliar dan retribusi daerah Rp22,847 miliar. Namun, alokasi transfer DBHP tidak terlihat dalam postur APBD, sementara realisasi transfer tercatat Rp0. KMP juga belum menemukan pos utang DBHP dalam Neraca yang ditelaahnya. Kondisi ini perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan menyeluruh atas pencatatan kewajiban dan dokumen keuangan terkait.
KMP DESAK PEMERIKSAAN DAN PENELUSURAN TRANSAKSI
KMP mendesak APH memeriksa proses penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan anggaran DBHP TA 2018, termasuk peran dan tanggung jawab mantan Bupati Anne Ratna Mustika (ARM) serta pejabat lain sesuai kewenangannya.
“Kami mempertanyakan mengapa alokasi DBHP TA 2018 nihil. Kami meminta APH menelusuri dasar kebijakan, status kewajiban kepada desa, serta transaksi yang relevan untuk memastikan apakah ada pihak yang memperoleh manfaat dari rangkaian kebijakan tersebut,” demikian sikap KMP.
KMP menegaskan bahwa nihilnya alokasi dan realisasi transfer tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pengalihan dana. Karena itu, pertanyaan “ke mana aliran dana DBHP?” harus dijawab melalui bukti transaksi dan audit trail, bukan asumsi.
KMP juga meminta APH menguji dugaan penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan keuntungan bagi korporasi apabila ditemukan bukti yang mendukung. Penilaian tersebut harus didasarkan pada unsur hukum yang berlaku, termasuk hubungan antara keputusan pejabat, transaksi, pihak penerima manfaat, dan kerugian keuangan negara apabila relevan.
REKOMENDASI BPK WAJIB DITINDAKLANJUTI
Pada halaman 475, BPK merekomendasikan agar Bupati memerintahkan TAPD lebih cermat menganggarkan bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa. Pada halaman 471, BPK juga menekankan perlunya optimalisasi evaluasi tindak lanjut LHP oleh Inspektur Kabupaten Purwakarta.
Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK serta menyampaikan jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. KMP mendesak agar status resmi tindak lanjut rekomendasi, bukti pelaksanaan, dan penyelesaian kewajiban DBHP dibuka serta diverifikasi.
KMP meminta Pemkab Purwakarta, Inspektorat, BPK RI, dan APH menjalankan kewenangannya untuk memastikan status kewajiban DBHP, pertanggungjawaban penganggaran, dan tindak lanjut rekomendasi BPK dapat dijelaskan secara transparan.
ALOKASI DBHP NIHIL. TEMUAN BPK ADA. REKOMENDASI WAJIB DITINDAKLANJUTI.
KMP DESAK PEMERIKSAAN MANTAN BUPATI ARM DAN PENELUSURAN TRANSAKSI SERTA PIHAK YANG DIDUGA MEMPEROLEH MANFAAT.(.Red.)
Komentar