Diduga Tunjangan Belum Cair Sejak Juni, 10 ASN Disdik Purwakarta Terdampak — GPRI Desak Pemda Segera Selesaikan Pembayaran

Translate

Diduga Tunjangan Belum Cair Sejak Juni, 10 ASN Disdik Purwakarta Terdampak — GPRI Desak Pemda Segera Selesaikan Pembayaran

 

 


PURWAKARTA, 11 September 2026 / Galuh Pakuan Nusantara.com — Nasib sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta semakin tidak pasti. Sepuluh orang yang menjabat sebagai Penilik dan Pamong Belajar belum menerima hak penghasilannya secara utuh sejak Juni 2026, menyusul rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyesuaian skema tunjangan.

 

Penundaan ini terjadi karena perubahan aturan pemberian tunjangan. Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2026 digantikan dengan rancangan Perbup Tahun 2027 yang hanya memuat dua jenis tunjangan, yaitu Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Sertifikasi. Jenis tunjangan lainnya sementara dihentikan sambil menunggu penyesuaian regulasi baru.

 

Berdasarkan keterangan pihak Bank BJB, pencairan kembali dapat dilakukan setelah Perbup Tahun 2027 resmi diundangkan. Proses tersebut diperkirakan baru selesai hingga Maret 2027.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Saidah, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa sepuluh pegawai berstatus PNS itu terhitung belum menerima haknya secara utuh sejak Juni hingga November 2026.

 

Salah satu pegawai yang terdampak, yang menggunakan inisial N, menyampaikan kesulitan yang dialami bersama rekan-rekannya. Sejak Agustus 2026, pencairan tunjangan tidak lagi diterima. Kondisi ini turut memengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban perbankan, mengingat sebagian tunjangan sebelumnya telah menjadi dasar pengajuan pinjaman.

 

"Sejak Agustus tunjangan kami tidak cair. Saya dan sekitar sembilan rekan lainnya terdampak. Sebagian tunjangan sebelumnya sudah menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank, sehingga ketika tunjangan dihentikan, kondisi keuangan kami ikut terganggu," ujar N, Jumat (11/9/2026).

 

Penghentian ini diduga berkaitan dengan temuan pemeriksaan BPK terkait mekanisme pemberian tunjangan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purwakarta. Menurut informasi yang diterima, auditor menilai hanya TPP dan tunjangan sertifikasi pendidik yang telah memenuhi ketentuan, sementara jenis tunjangan lainnya memerlukan penyesuaian aturan.

 

"Informasi yang kami dengar, ada temuan terkait tunjangan. Karena itu pencairannya dihentikan sambil menunggu aturan baru," katanya.

 

Menyikapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Gemparkan Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) Purwakarta ikut menyoroti persoalan ini. Ketua GPRI Purwakarta, Tedi Setiadi, S.E., menilai penundaan yang berlarut-larut tidak seharusnya menempatkan beban kerugian kepada para pegawai.

 

"Keterlambatan penyelesaian peraturan tidak seharusnya dibebankan kepada pegawai yang telah menjalankan tugasnya. Hak penghasilan adalah hak yang dilindungi, dan pemerintah daerah wajib menjamin kepastiannya," tegas Tedi.

 

GPRI meminta Pemerintah Kabupaten Purwakarta segera mengundangkan Perbup baru dan memastikan hak-hak para pegawai dicairkan tanpa menunggu hingga Maret 2027. Jika ada penyesuaian, jalankan secara bertahap tanpa menghentikan penghasilan secara penuh.

 

"Kami mendesak Pemkab Purwakarta: selesaikan aturan secepatnya, berikan kejelasan jadwal pencairan, dan jangan biarkan warga yang bekerja justru yang menderita kerugian akibat keterlambatan birokrasi," tambahnya.

 

Para pegawai berharap ada kepastian segera. "Kami hanya berharap ada kejelasan. Karena ini menyangkut penghasilan yang biasa kami terima setiap bulan dan sudah menjadi bagian dari perencanaan kebutuhan keluarga," ungkap N.

 

Sampai berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal pengundangan Perbup baru maupun langkah konkret meringankan beban para pegawai terdampak. Pintu tanggapan tetap dibuka bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

 

Sumber: Ega Nugraha / Halo Purwakarta — GPRI Purwakarta