TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN PLAT MERAH SOROTAN PUBLIK, BAPENDA KBB DIMINTA TIDAK MENUTUP MATA

Translate

TUNGGAKAN PAJAK KENDARAAN PLAT MERAH SOROTAN PUBLIK, BAPENDA KBB DIMINTA TIDAK MENUTUP MATA

 



BANDUNG BARAT / Galuh Pakuan Nusantara.com  — Masalah tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan dinas berplat merah di Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi perhatian. Hal ini memunculkan pertanyaan wajar, sejauh mana langkah konkret Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Barat dalam menagih kewajiban pajak kendaraan milik pemerintah tersebut?

 

Kendaraan berplat merah adalah aset yang dibiayai dari anggaran negara. Oleh karena itu, kepatuhan dalam melunasi pajak seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru menjadi masalah yang berulang.

 

Kondisi terasa ironis ketika masyarakat dan pelaku usaha didorong untuk taat dan tepat waktu dalam membayar pajak, namun masih ditemukan kendaraan dinas pemerintah yang tercatat memiliki tunggakan kewajiban yang sama.

 

Publik berhak mendapatkan kejelasan, apakah seluruh kendaraan dinas yang tercatat menunggak sudah melalui proses pendataan, pemberitahuan, dan penagihan yang dilakukan secara sistematis dan terukur?

 

Bukan Sekadar Data, Harus Ada Langkah Penyelesaian

 

Persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar dicatat sebagai daftar piutang. Bapenda wajib membuktikan bahwa data tersebut ditindaklanjuti dengan upaya penagihan yang nyata.

 

Paling tidak terdapat kejelasan mengenai hal-hal berikut:

• Jumlah kendaraan plat merah yang menunggak pajak;

• Total nilai tunggakan yang tercatat;

• Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang memiliki kendaraan dengan status menunggak;

• Jumlah kendaraan yang sudah dilakukan upaya penagihan;

• Jumlah yang sudah menyelesaikan kewajibannya;

• Jumlah yang masih menunggak;

• Serta langkah strategis yang diambil untuk menyelesaikan kasus yang belum tertuntaskan.

 

Jika data sudah diketahui namun tidak diiringi penagihan yang efektif, maka kinerja pengendalian dan upaya optimalisasi pendapatan daerah patut dipertanyakan. Hal ini tetap disampaikan dengan menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga Bapenda berhak memberikan penjelasan atas kondisi tersebut.

 

Kepatuhan Dimulai dari Rumah Sendiri

 

Penyampaian catatan ini bukan bermaksud membatasi kewajiban pemerintah dalam menagih pajak kepada masyarakat. Sebaliknya, penegakan disiplin pajak harus dimulai dari lingkungan pemerintah itu sendiri.

 

Tidak sejalan jika pemerintah aktif mengimbau masyarakat taat pajak, melaksanakan operasi penertiban, menyampaikan teguran, dan menuntut kewajiban wajib pajak, sementara kendaraan dinas yang menunggak tidak mendapatkan perlakuan yang setara dan serius.

 

Pemerintah harus mampu menjadi contoh sebelum meminta masyarakat untuk meneladani hal yang sama.

 

Publik Berharap Transparansi dan Rencana Tindak Lanjut

 

Bapenda KBB dipanggil untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang sudah diambil menyikapi tunggakan PKB kendaraan dinas tersebut. Masyarakat tidak hanya memerlukan pernyataan bahwa data sudah ada, melainkan butuh rencana aksi dan hasil penagihan yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hal ini penting karena optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan indikator kunci kekuatan fiskal daerah. Setiap potensi penerimaan yang sah semestinya tidak dibiarkan menjadi piutang yang menumpuk tanpa kejelasan.

 

Selain itu, penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Bapenda. Diperlukan kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pengelola Barang Milik Daerah (BMD) serta seluruh OPD pengguna kendaraan, agar penyelesaian tunggakan berjalan beriringan dengan pembenahan administrasi aset.

 

Menunggu Jawaban yang Jelas dan Terbuka

 

Masalah ini bukan sekadar soal angka tunggakan. Ini menyangkut keteladanan pemerintah, kedisiplinan administrasi, akuntabilitas pengelolaan aset, serta kesungguhan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.

 

Oleh karena itu, dengan tetap menghormati hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah, Bapenda KBB diharapkan dapat menjawab secara terbuka:

 

Apakah seluruh tunggakan pajak kendaraan plat merah sudah ditindaklanjuti dengan penagihan?

Jika sudah, berapa persentase atau jumlah yang berhasil ditagih dan dilunasi?

Jika belum, apa hambatan utamanya dan kapan target penyelesaiannya ditetapkan?

 

Jawaban ini penting untuk dipaparkan agar tidak tumbuh persepsi bahwa tunggakan pajak kendaraan dinas hanya berhenti di daftar piutang tanpa upaya nyata. Masyarakat berhak mendapat kepastian bahwa aturan perpajakan berlaku adil dan merata, tanpa memandang status wajib pajak, termasuk bagi kendaraan milik pemerintah.

 

Pemerintah diharapkan konsisten: tidak hanya gencar menagih kewajiban masyarakat, namun juga tegas dan tidak menutup mata terhadap kewajiban yang ada di lingkungan sendiri. ( Pri )