Diduga Rugikan Keuangan Negara 1,98 Miliar, Mantan Ketua KONI Majalengka dan Bendahara di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Majalengka

Translate

Diduga Rugikan Keuangan Negara 1,98 Miliar, Mantan Ketua KONI Majalengka dan Bendahara di Tetapkan Tersangka Oleh Kejari Majalengka





Majalengka  /  GALUH PAKUAN NUSANTARA.COM -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2024 dan 2025.


Penetapan tersebut disampaikan dalam rilis resmi Kejari Majalengka tertanggal 6 Juli 2026. Kedua tersangka masing-masing berinisial BA, selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka, dan DER, selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka.


Berdasarkan hasil penyidikan, KONI Kabupaten Majalengka menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp3.000.000.000 pada Tahun Anggaran 2024 dan kembali menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000 pada Tahun Anggaran 2025. Total dana hibah yang diterima selama dua tahun tersebut mencapai Rp6.000.000.000.


Dalam proses penyidikan, Kejari Majalengka menduga kedua tersangka secara bersama-sama melakukan sejumlah perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, antara lain membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, melakukan pemotongan dana yang diklaim untuk pembayaran pajak namun diduga tidak disetorkan kepada negara, menggunakan sebagian dana hibah di luar peruntukan sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.


Perkara ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang diterima Kejari Majalengka pada 8 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2026 dan kemudian ke tahap penyidikan pada 2 Maret 2026.


Selama proses penyidikan, tim jaksa penyidik telah memeriksa 64 orang saksi yang berasal dari unsur pengurus cabang olahraga, Pemerintah Kabupaten Majalengka, pihak vendor pengadaan, serta pengurus KONI. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan empat orang ahli, yakni ahli pengadaan barang dan jasa, ahli perpajakan, ahli digital forensik, dan ahli konstruksi.


Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 111 dokumen, uang tunai sebesar Rp242.000.000, beberapa perangkat elektronik, satu unit sepeda motor beserta BPKB-nya, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Pada Senin, 6 Juli 2026, kedua tersangka telah diperiksa dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 6 Juli hingga 25 Juli 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka. Penyidik juga menyatakan akan segera merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Berdasarkan hasil penghitungan sementara Inspektorat Kabupaten Majalengka, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.985.706.190. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih terus didalami oleh penyidik.


Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dakwaan primair dan Pasal 604 jo. Pasal 20 KUHP sebagai dakwaan subsidair, sebagaimana ketentuan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengadopsi ketentuan tindak pidana korupsi dari peraturan sebelumnya. Selain itu, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang ketentuan tersebut masih berlaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Perlu ditegaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sesuai asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Hingga berita ini diturunkan, tim media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari BA selaku Ketua KONI Kabupaten Majalengka, DER selaku Bendahara KONI Kabupaten Majalengka, maupun pihak KONI Kabupaten Majalengka guna kepentingan pelengkap dan keberimbangan pemberitaan. (Tim)