Terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung RI)
JAKARTA / Galuh Pakuan Nusantara.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 di lingkungan Kemendikbudristek. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Vonis ini diketahui lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut pendiri Gojek tersebut dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang diduga merupakan harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Pertimbangan Hakim: Dari Faktor Perusak Pendidikan 3T hingga Sikap Sopan
Dalam menyusun putusan, majelis hakim membeberkan sejumlah poin krusial yang memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa.
Hal yang Memberatkan Vonis:
Penyalahgunaan Wewenang: Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya.
Merusak Pendidikan di Daerah 3T: Perbuatan korupsi ini dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis hingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Dampaknya dinilai meluas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Faktor Ekonomi: Hakim menilai terdakwa memiliki keadaan ekonomi yang sangat berkecukupan, sehingga tidak ada alasan mendesak secara ekonomi yang dapat membenarkan tindakannya. Perbuatan ini juga dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Hal yang Meringankan Vonis:
Sikap Selama Sidang: “Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” kata Hakim Purwanto.
Rekam Jejak: Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Inovasi Masa Lalu: Hakim turut mempertimbangkan kontribusi masa lalu Nadiem yang dikenal sebagai tokoh yang membawa inovasi di bidang pendidikan dan teknologi sebelum terseret kasus ini.( Red )
Komentar