Jakarta|GPN.Com - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar.
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung Program Direktif Presiden serta perwujudan Asta Cita keenam untuk membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Ia menekankan bahwa desa kini bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Jamintel menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan desa, di mana data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan. Tercatat pada tahun 2023 terdapat 187 perkara, yang kemudian melonjak menjadi 275 perkara di tahun 2024, dan mencapai 535 perkara pada periode tahun 2025.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat, karena pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan,” ungkap Jamintel.
Guna menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang mengedepankan fungsi pencegahan melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi. Salah satu instrumen utamanya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan secara transparan dan akurat.
Di dalam aplikasi tersebut, telah disediakan berbagai kanal komunikasi strategis, mulai dari ruang konsultasi bagi Kepala Desa untuk menghadapi ancaman oknum yang mengganggu jalannya pemerintahan, hingga kanal pelaporan khusus ke Jamintel guna menjamin kerahasiaan dan respons cepat atas dugaan intimidasi dari oknum internal Kejaksaan sendiri.
Selain pengawasan anggaran, Jamintel juga memaparkan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian. Sinergi ini bertujuan memastikan distribusi sarana produksi pertanian seperti pupuk dan benih berjalan tepat sasaran, serta mendorong penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujar Jamintel.
Menutup sambutannya, Jamintel mengajak seluruh elemen Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam ABPEDNAS untuk menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi check and balance di tingkat desa.
“Dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi di mana tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara hukum. Hal ini menjadi fondasi utama untuk mewujudkan desa-desa di Sumatera Utara yang maju, sejahtera, dan mandiri melalui pengelolaan aset serta potensi lokal yang berpedoman pada hukum,” pungkas Jamintel.(Red)
Jakarta, 14 Februari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Hp. 0813 47660115
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Komentar