Purwakarra / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Proses pengadaan barang / jasa pemerintah pada dasarnya merupakan penyelenggaraan hukum administrasi negara, yang memungkinkan pelaku administrasi negara untuk menjalankan fungsinya dan melindungi pihak-pihak terhadap sikap tindak administrasi negara, serta juga melindungi administrasi negara itu sendiri dan menjaga integritas.
Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa adalah kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam pelaksanaannya, sering kali terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati. Oleh karena itu, penting untuk memahami sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak yang melanggar kontrak tersebut. Dalam penulisan artikel ini penulis akan menguraikan sebatas pengetahuannya mengenai prinsip dan etika juga sanksi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, diantarahnya:
A. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengertian Sanksi
Sanksi adalah tindakan menghukum seseorang yang melanggar aturan atau konsekuensi yang dikenakan kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam suatu kontrak. Sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera, melindungi kepentingan pihak yang dirugikan, serta memastikan pelaksanaan kontrak sesuai dengan kesepakatan.
Peraturan atau undang-undang adalah tanda bahwa seseorang melakukan sesuatu tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak harus dilakukan. Maka sanksi diperlukan untuk memastikan bahwa peraturan atau hukum tidak dilanggar. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha penyedia meliputi sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diperbaruhi dengan Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peran pemerintah yang dilakukan memberi landasan hukum yang mengatur dan melandasi administrasi negara dalam melaksanakan fungsinya untuk melindungi hak-hak warga negara, dan melindungi administrasi negara itu sendiri dari tindakan yang tidak sesuai.
Hukum administrasi negara sebagai hukum yang mengatur hubungan pemerintah dengan masyarakat mempunyai peran yang penting didalam menangani korupsi yang terjadi di bidang pemerintahan salah satunya dalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa, pemerintah tentunya juga bertugas untuk meningkatkan berbagai upaya pencegahannya, dimana menurut Pembukaan UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa, Negara diamanati untuk menunjukan kesejahteraan umum. Hal tersebut dapat dimaknai memastika agar tidak terjadinya kebocoran anggaran dalam pengadaan.
Hukum administrasi negara, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintahan. Pemahaman singkat yang bisa muncul mengenai pemberlakuan sanksi yang ada adalah sanksi yang bersifat administrasi. Adanya unsur penggunaan keuangan negara menjadikan proses pengadaan barang/jasa ini juga dapat bersanding dengan sanksi lain yang terkait. Sering muncul permasalahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ketika adanya kesalahan administrasi atau urusan tata usaha yang berakhir dengan sanksi pidana.
Dasar Hukum
Dasar hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah Peraturan Presiden, diantaranya: Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan Presiden 16 Tahun 2018
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan yang telah diterbitkan antara lain:
Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Unit kerja ini bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis, serta memfasilitasi ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD, serta menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil, Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan pertanggungjawaban dalam setiap prosesnya.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui Swakelola, dan/atau pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel. Organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa terdiri atas: PA/KPA; PPK; Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan; dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakah sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah: menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; terindikasi melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemilihan Penyedia; atau mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Kelompk Kerja (Pokja) Pemilihan/Agen Pengadaan.ucal Dede Mulyadi saat memberikan penjelasan nya kepada Redaksi Media Galuh Pakuan Nusantara.com ,Sabtu 20 Februari 2026
Kemudian perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi adalah: tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; menyebabkan kegagalan bangunan; menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan; melakukan kesalahan daa perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit; menyerahkan barang/jasa yag kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit; atau terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud di atas dikenakan: sanksi digugurkan dalam pemilihan; sanksi pencairan jaminan; sanksi daftar hitam; sanksi ganti kerugian; dan/atau sanksi denda.
Dalam rangka mewujudkan daya saing dan menciptakan iklim usaha yang sehat, diperlukan Pembinaan Pelaku Usaha secara terarah. Salah satu bentuk Pembinaan Pelaku Usaha berupa pengenaan Sanksi Daftar Hitam. Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Tujuan dari pengenaan Sanksi Daftar Hitam bukan semata-mata untuk memberikan hukuman kepada Pelaku Usaha atas perilaku/kinerjanya yang tidak baik, namun di satu sisi juga akan mendorong Pelaku Usaha untuk berperilaku/berkinerja baik.
A. Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6. Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel. Untuk mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, pemerintah mengatur mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu mekanisme yang diatur adalah pemberian sanksi administratif kepada peserta pemilihan/penyedia yang melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
2. Etika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7. Delapan etika dasar dalam pengadaan barang/jasa adalah: Tertib dan bertanggung jawab, Profesional, Mandiri dan Menjaga Rahasia, Tidak saling mempengaruhi, Menerima dan Tanggung jawab, Menghindari conflict of interes, Mencegah pemborosan, Meghindari penyalahgunaan wewenang, Tidak menerima, menawarkan/menjanjikan. Oleh karena itu, etika dasar menjadi dasar hukum bagi para pihak, dan apabila tidak mengikuti etika dasar dimaksud akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pengadaan barang/jasa adalah salah satu bagian kunci dari aktivitas pemerintahan. Namun, pengadaan ini tidak semata-mata masalah teknis atau administratif semata. Di balik prosesnya, ada pertimbangan etika yang harus diperhatikan. Etika pengadaan adalah norma yang mengatur tindakan yang harus dilakukan ataupun yang dilarang dalam proses pengadaan barang/jasa. Ini melibatkan prinsip-prinsip moral dan keputusan etis yang memengaruhi bagaimana pengadaan dijalankan.
Etika dalam pengadaan adalah panduan moral yang memandu semua tindakan dan keputusan yang diambil dalam proses pengadaan. Ini mencakup prinsip-prinsip dasar yang seharusnya menjadi landasan untuk setiap individu atau lembaga yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa. Delapan etika dasar dalam pengadaan menjadi pedoman yang harus ditaati oleh semua pihak terlibat.
Dengan demikian, etika harus dijalankan, juga prinsip-prinsip yang harus dihayati dan diamalkan dalam setiap tindakan dalam pengadaan barang/jasa. Salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya integritas dan profesionalisme dari para pelaku usaha penyedia barang/jasa yang berkontrak dengan pemerintah. Oleh karena itu, perlu adanya sanksi yang tegas dan efektif bagi pelaku usaha penyedia yang melanggar ketentuan dan perjanjian dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku usaha penyedia meliputi sanksi administratif, sanksi perdata, dan sanksi pidana, seperti:
Sanksi administratif berupa pembatalan kontrak, penundaan pembayaran, pemutusan hubungan kerja, pengenaan denda, dan pencantuman dalam daftar hitam.
Sanksi perdata berupa ganti rugi, bunga, dan denda keterlambatan.
Sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat suap, fiktif, KKN, persaingan usaha tidak sehat, dll yang sanksinya dapat berupa pidana penjara dan/atau pidana denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, mengembalikan kerugian negara, dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama di masa yang akan datang. Selain itu, sanksi juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja dari pelaku usaha penyedia, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pemerintah dan masyarakat.
Sanksi administratif yang dapat diberikan adalah peringatan tertulis, pembatalan kualifikasi, pembatalan kontrak, dan sanksi daftar hitam. Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia yang melakukan pelanggaran berat, yang berakibat Pelaku Usaha / Penyedia tidak dapat mengikuti proses pemilihan dan/atau berkontrak sebagai Penyedia melalui E-Marketplace PBJP Nasional. Dengan demikian Sanksi Daftar Hitam menjadi sanksi terakhir dalam proses Pembinaan Pelaku Usaha sebagaimana Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha.
B. Sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar aturan yang dipergunakan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dapat diketahui bahwa rumpun hukum yang dipergunakan adalah hukum administrasi negara, yang sifatnya mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Pengaturan tentang sanksi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di dalam Pasal Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Di dalam pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan dan sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak dalam pelaksaan pengadaan sesuai ranah dan fungsi tanggungjawab masing-masing.
Vendor pemerintah adalah mitra usaha yang bekerja sama dengan instansi pemerintah, baik badan usaha atau orang perseorangan melalui sistem lelang atau tender guna menyediakan barang, jasa, maupun pekerjaan konstruksi yang telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Bila terjadi kecurangan dilakukan dalam bentuk menyampaikan informasi yang tidak benar dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa ke pemerintah. Perbuatan atau tindakan penyedia barang atau jasa yang dikenakan sanksi di antaranya adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri. Perbuatan yang dilarang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa: sanksi administratif; sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; gugatan secara perdata; dan/atau, dan pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.
Bentuk-bentuk perbuatan yang dapat dikenakan sanksi sesuai ranah para pihak adalah sebagai berikut:
1. Sanksi Untuk Calon Penyedia Barang/Jasa
Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
Terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
Pemenang pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak;
Tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
Menyebabkan kegagalan bangunan;
Menyerahkan Jaminan yang tidak dapat dicairkan;
Melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
Menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
Terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak;
menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan;
tidak menandatangani kontrak katalog;
tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.
Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh K/L/PD dalam jangka waktu tertentu. PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional. UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) melaporkan secara pidana untuk pelanggaran;
Menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
Terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
Terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia.
2. Sanksi Untuk Pelaku Pengadaan Dari Satuan Kerja
Kelompok Kerja Pemilihan atau Pokja Pemilihan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 sebelumnya disebut Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan). Pokja menjadi posisi paling strategis diantara semua pelaku PBJ, ditangan mereka semua pengelolaan Pemilihan Penyedia terjadi. Proses Fundamental PBJ ada ditangan mereka. Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, ada PA/KPA/PPK yang mengelola tetap satu yaitu Pokja. Selama ini sangat jarang kita mendengar adanya Pokja Pemilihan yang dijatuhkan sanksi, bagaimana bila ada tender yang bermasalah ...?
Perpres 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah oleh Perpres 12 tahun 2021 sebagai berikut: Pasal 1, dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan / Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
Sesuai Pasal 82, sanksi kepada PA/KPA/PPK/ Pejabat Pengadaan / Pokja Pemilihan, diantaranya:
Sanksi administratif dikenakan kepada PA/KPA/PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
Pemberian sanksi administratif dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
Pada dasarnya tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa adalah untuk memenuhi kebutuhan akan barang/jasa sebagai penunjang pelaksanaan pekerjaan di sebuah organisasi pemerintah. Pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebagian maupun seluruh dananya dibiayai oleh APBN/APBD yang dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Memahami pentingnya integritas dalam pengadaan barang dan jasa untuk mencegah permasalahan Vendor dengan Pemerintah. Pemerintah harus memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa dijalankan dengan integritas yang tinggi, termasuk melalui pembuatan dokumen pengadaan barang dan jasa yang jelas,
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, integritas sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya permasalahan yang mungkin timbul dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dengan menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, pemerintah dapat memastikan bahwa anggaran yang digunakan untuk memperbaiki infrastruktur atau memberikan pelayanan publik benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) yang dikedepankannya adalah Hukum Administrasi Negara. Hukum administrasi ini dapat menjadi instrumen untuk membangun paradigma yang mengarah pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang akuntabel, sebab melalui fungsi mengaturnya, dapat dibuat indikator-indikator tambahan bagi pengguna barang dan jasa dalam pengambilan keputusan, seperti adanya sertifikasi anti suap atau Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dan penilaian berdasarkan track record kinerja yang selama ini.
Dalam mencegah penyalahgunaan pada pengadaan barang/jasa salah satunya meliputi penerapan pemerintahan yang baik (good governance) serta kegiatan pengadaan barang/jasa secara elektronik yaitu melalui e-marketplace seperti yang diatur dala ketentuan Pasal 70 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Hal ini dikarenakan Hukum Administrasi Negara bersifat mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Prinsip-prinsip dasar dan etika dalam pengadaan menjadi pondasi yang harus ditegakkan guna menjamin efisien; efektif; transparan; terbuka; bersaing; adil/tidak diskriminatif; dan akuntabel.
Sanksi yang diberikan dalam menanggulangi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, antara lain adalah: Sanksi administratif, Pencantuman dalam daftar hitam (black list), Gugatan secara perdata, dan Ganti rugi. Pengenaan sanksi bukan hanya sekadar tindakan hukum, tetapi juga merupakan langkah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pengadaan mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah berada pada aspek hukum administrasi negara, hukum perdata, dan hukum pidana.( Red )
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com..
Komentar