Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pengusaha Asal Tasikmalaya Diduga Tidak Transfaran dan Diduga Tidak Pasang Papan Informasi Kegiatan

Translate

Diduga Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pengusaha Asal Tasikmalaya Diduga Tidak Transfaran dan Diduga Tidak Pasang Papan Informasi Kegiatan






Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Jalan merupakan akses paling di butuhkan oleh semua elemen masyarakat di setiap wilayah manapun. Karena jika akses jalan nya rusak,bagaimana mau menumbuhkan perekonomian masyarakat jika kondisi jalan nya tidak memadai. Dengan adanya jalan rusak tersebut,pihak pemerintah menggelontorkan anggaran untuk membangun jalan Militer yang berlokasi di Jalan Darangdan-Sempur,Kecamatan Darangdan,Kabupaten Purwakarta,Provinsi Jawa Barat, karena kondisi jalan Militer tersebut rusak parah,maka para pihak pengusaha harus sesegera mungkin menyelesaikan pekerjaan tersebut,ucap Dede.

Pengusaha yang sedang mengerjakan pembangunan jalan tersebut berasal dari Tasikmalaya yang bernama H.Yeni Andari.  Namun, saat di Konfirmasi oleh CEO media Galuh Pakuan Nusantara.Com ini mengatakan jawabanya tidak menjurus kepada keterangan konfirmasi dan begini jawaban dari Hj.Yeni Andari pengusaha asal Tasikmalaya saat di konfimrasi.

Wa'alaikum salam.
Alhamdulillah.
Punten maksadna kumaha ?
Bilih peryogi koordinasi dan konfirmasi tos di cover  ku h.dodo,sae tepangan anjeuna.

Waallkm,salam,Wr Wb...Maaf,mkasudnya bagaimana,kalau perlu koordinasi dan konfirmasi sudah di Cover oleh H.Dodo silahkan temuin saja. Begitu kira kira yang di ucapkan oleh Hj.Yeni Andari pengusaha asal Tasikmalaya saat di konfirmasi oleh President Directur media Galuh Pakuan Nusantara.com pada 14 Februari 2026."

Usai di konfirmasi pada 14 Februari 2026 tidak ada lanjutan komunikasi dan seolah pengusaha tersebut memandang rendah terhadap pekerjaan wartawan. Padahal Wartawan tersebut di lindungi oleh UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun yang terjadi di lapangan,Hj. Yeni Andari diduga tidak ada itikad baik untuk saling memberikan informasi terkait pekerjaan pembangunan Jalan dan drainase di jalan Militer yang saat ini di kerjakan oleh perusahaan nya. Padahal,seorang Journalist juga sedang mencari,mengolah,mengumpulkan data,mengkonfirmasi agar berita yang di dapat di lapangan juga informasi yang di dapatkan langsung dari pengusaha nya bisa memberikan edukasi kepada warga masyarakat Kecamatan Darangdan dan sekitarnya serta umum nya bagi warga masyarakat Kabupaten Purwakarta."

Namun, kami menduga bahwa pengusaha asal Tasikmalaya ini belum memberikan jawaban kepada media Galuh Pakuan Nusantara saat di konfirmasi dan kami menduga bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai RAB,Spek dan aturan lain nya makanya pengusaha asal Tasikmalaya tersebut tidak mau menjawab saat di konfirmasi,ucap Dede.

Mari kita bahas sesuai Undang-undang serta aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah bahwa menurut Pasal 273: Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

“Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta,” tandasnya.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan atau denda bayar maksimal Rp 1,5 juta.

Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

“Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana dan prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya.

Tak cukup sampai di situ,pengusaha asal Tasikmalaya ini tidak ada itikad baik untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada warga masyarakat Kabupaten Purwakarta yang ada di lingkungan tersebut,ucap salah satu warga yang namanya tidak mau di sebutkan. 

Hj.Yeni Andara sebagai pengusaha yang mengerjakan jalan Militer tersebut seolah tidak menganggap bahwa di lingkungan pekerjaan tersebut tidak ada warga.masyarakat,sehingga kami di anggap tidak ada warga masyarakatnya,padahal menurut peraturan,pegawai proyek nya juga harus melibatkan masyarakat setempat dan ini kenyataan nya pegawai tersebut hanya beberapa orang saja,ucapnya.

Hari ini Jum,at  tanggal 20 Februari 2026 Pengusaha yang mengerjalan jalan Militer tersebut berasal dari Tasikmalaya bernama Hj.Yeni Andara saat di konfirmasi terkait anggaran pembangunan jalan dan Drainase serta dari mana sumber anggaran nya dan apakah dari APBD atau dari APBN, Hj.Yeni Andara tidak menjawab. 

Inilah bukti pengusaha asal Tasikmalaya ini diduga telah berupaya melecehkan serta merendahkan profesi wartawan,karena pengusaha asal Tasikmalaya ini tidak menjawab saat di konfirmasi terkait darimana sumber anggaran nya. Padahal  dalam

UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakannya secara transparan, cepat, dan mudah. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka, meningkatkan partisipasi publik dalam penentuan kebijakan, dan mengoptimalkan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. 

Tujuan dan Pokok-Pokok UU KIP:
Hak atas Informasi:

Menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan ciri negara demokratis. 

Kewajiban Badan Publik:

Mewajibkan badan publik (pemerintah, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi nonpemerintah) untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik. 

Transparansi:
Menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan. 

Pengawasan Publik:
Mengatur keterbukaan informasi sebagai sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap kinerja badan publik. 

Pengecualian Informasi:
Mengatur pengecualian informasi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diungkapkan, yang diatur secara ketat dan terbatas. 

Sistem dan Pelayanan:
Mewajibkan badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. 

Sengketa Informasi:
Mengatur mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi. 

Pentingnya UU KIP:
Memperkuat Demokrasi:
Keterbukaan informasi adalah ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. 

Meningkatkan Partisipasi:
Memberikan jaminan keterbukaan informasi untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik. 

Akuntabilitas Badan Publik:
Membantu masyarakat dalam mengawasi kinerja badan publik, sehingga mendorong akuntabilitas dan penyelenggaraan negara yang lebih baik.( Ceo dan Presiden Directur Galuh Pakuan Nusantara.Com ) 



Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara,  sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui e-mail : red.galuhpakuannusantara@gmail.com."