Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Proyek Bantuan Rumah Korban Bencana Desa Panyindangan senilai Rp 9,7 miliar (APBD 2025) memunculkan persoalan hukum serius ketika diketahui bahwa pekerjaan hampir Rp 10 miliar tersebut dilaksanakan oleh penyedia berkualifikasi usaha kecil.
Secara normatif, nilai pekerjaan tersebut tidak sebanding dengan batas kemampuan usaha kecil sebagaimana diatur dalam regulasi jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya terkait kualifikasi usaha dan Kemampuan Dasar (KD) penyedia.
Ketidaksesuaian antara nilai proyek dan klasifikasi usaha ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan merupakan pelanggaran terhadap syarat objektif kontrak negara, yang secara hukum berpotensi mengakibatkan:
1. batalnya perikatan kontrak,
2. tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta
3. indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi pidana dan/atau korupsi.
Lebih serius lagi, fakta ini diperkuat oleh jawaban resmi PPID Distarkim yang menyatakan bahwa dokumen inti pengadaan tidak tersedia dan belum terdokumentasi, sementara proyek telah berjalan.
Kondisi tersebut menguatkan dugaan bahwa proses tender telah direkayasa sejak awal, dan bahwa penetapan penyedia tidak dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.
Dalam konteks negara hukum yang menjunjung Pancasila sebagai landasan ideologis dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, seluruh kebijakan dan tindakan penyelenggara negara wajib tunduk pada koridor hukum.
Maka, pelanggaran terhadap prinsip pengadaan tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Atas dasar itu, Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyatakan siap menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum guna memastikan tegaknya supremasi hukum dan perlindungan keuangan negara.( Red )
Komentar