Purwakarta / Galuh Pakuan Nusantara.Com — Dalam negara hukum yang menjadikan Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, setiap kebijakan publik dan penggunaan keuangan negara wajib dijalankan berdasarkan asas legalitas, transparansi, dan akuntabilitas. Namun prinsip tersebut kembali diuji dalam proyek: Penyediaan Bantuan Rumah Bagi Korban Bencana Alam Desa Panyindangan, Kabupaten Purwakarta (APBD 2025).
Berdasarkan Surat Jawaban PPID Distarkim Kabupaten Purwakarta Nomor: 900/1103-Disperkim/2025 tanggal 18 Desember 2025, dinyatakan bahwa dokumen inti pengadaan belum berada dalam penguasaan dan belum terdokumentasi pada PPID.
Padahal di lapangan proyek telah berjalan dengan data resmi sebagai berikut:
✅Nomor SPK: 620/2.D.04/
PPK/SP-PERKIM/XI/2025
✅Nomor SPMK:
620/4.D.04/PPK/SPMK/
PERKIM/XI/2025
✅Nilai Kontrak: Rp
9.743.450.122
✅Sumber Dana: APBD
Kabupaten Purwakarta TA
2025
✅Penyedia Jasa: CV Cakra
Brata Kusumah
INDIKASI REKAYASA PROSES TENDER
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai bahwa proyek hampir Rp10 miliar yang berjalan sementara dokumen inti pengadaannya tidak terdokumentasi menunjukkan indikasi kuat rekayasa proses tender, khususnya pada tahap:
evaluasi kualifikasi usaha,
verifikasi Kemampuan Dasar (KD), serta penetapan pemenang pekerjaan.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menyatakan: “Jika penyedia diluluskan tanpa dasar kualifikasi dan KD yang sah, maka kerusakan hukum terjadi sejak hulu. Ini bukan kesalahan teknis, melainkan potensi penyalahgunaan kewenangan.”
YURISPRUDENSI PEMBANDING: KASUS SERULA TELAH DIPUTUS BERSALAH
Untuk menegaskan keseriusan persoalan ini, KMP merujuk pada preseden hukum nasional:
Perkara Jalan Lingkar Kabonga–Salubomba, Donggala
Pengadilan Tipikor Palu pada 24 April 2025 telah memvonis lima terdakwa (PPK, pejabat teknis, dan kontraktor) dalam perkara korupsi proyek jalan senilai Rp 9,7 miliar. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, pengawasan tidak sah, serta penyedia tidak memiliki kapasitas riil sehingga menimbulkan kerugian negara, yang dikualifikasi sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Perkara PT Nusa Konstruksi Enjiniring — Pengadilan Tipikor Jakarta
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan putusan terhadap PT Nusa Konstruksi Enjiniring karena terbukti melakukan tender rigging (rekayasa tender) dalam proyek konstruksi publik. Pengadilan menegaskan bahwa pengaturan tender untuk memenangkan pihak tertentu merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak sistem pengadaan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
SIKAP KMP
Berdasarkan fakta, dokumen resmi, dan yurisprudensi tersebut, KMP menilai proyek Panyindangan wajib diuji secara hukum dan tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa.
KMP menyatakan akan:
Melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukim. Meminta audit menyeluruh atas proses tender dan pelaksanaan proyek,
Mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga integritas APBD.
“Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan rekayasa. Negara hukum tidak boleh tunduk pada praktik manipulasi,” tegas KMP.( Red )
Komentar
