Kapolri....!!! Wilayah Hukum Kabupaten Bogor Diduga Jadi Sarang Penjualan Obat Golongan (G)

Translate

Kapolri....!!! Wilayah Hukum Kabupaten Bogor Diduga Jadi Sarang Penjualan Obat Golongan (G)




Kab Bogor / Galuh Pakuan Nisantara.Com - Pedagang obat berkedok warung kelontong yang menjual obat tramadol dan obat jenis daftar (G) lain nya di jalan Cikuda Wanaherang, RT.2/RW.1, Desa Wanaherang, Gunung Putri kabupaten Bogor.

terpantau dengan bebas masih mengedarkan obat jenis tramadol. pasalnya toko yang bermoduskan klontongan ini sangat berhasil mengelabui  masyarakat dengan rapi.kamis (05/06/2025).

Terbilang cukup mulus melancarkan aksinya menjual obat daftar G,kepada generasi muda khususnya di wilayah gunung puteri.terpantau dengan jelas, pedagang tramadol secara terang-terangan menjual obat golongan G di wilayah hukum gunung puteri kabupaten Bogor.

 Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan anak muda, karna tidak sedikit yang terlihat oleh team investigasi kami, anak-anak muda yang keluar masuk ke toko kelontongan tersebut.untuk membeli obat daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.sangat miris melihatnya sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan di perbolehkan untuk membeli obat tersebut dengan bebas.

 Pedagang obat ini pun,terlihat cukup profesional menjalankan profesinya.di duga mendapatkan pengawalan oleh oknum RT dan RW  sekitar,sehingga para pedagang ini dengan tenang menjual dagangan nya.tanpa ada rasa takut sedikitpun.

Saat di mintai keterangan kepada seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan,pedagang tramadol ini sudah cukup lama beroperasi."ujarnya".

Di duga pedagang sudah  membayar kordinasi atau yang biasa di kenal uang keamanan dan di storkan kepada APH baik di tingkat Polsek maupun Polres bogor.sehingga bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Heri Sadewo kepala desa wana herang melalui pesan singkat watsapp,kepala desa wana herang tidak membalas pesan tersebut dan saat di telfon kepala desa Wanaherang tidak mengangkat telfon selulernya.

Sementara saat di hubungi camat gunung putri untuk mempertanyakan keberadaan penjualan obat tramadol yang berkedok toko 

kelontongan tersebut,camat gunung putri akan segera melakukan tindakan tegas untuk menutup toko. camat gunung putri juga mengatakan akan segera menindaklanjuti informasi yang di terima.

penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika,yang peredaran nya tidak sembarangan dan harus memakai ijin edar dan pembeliannya pun harus menggunakan resep dokter.

"Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(tim)