Purwakarta|GPN.Com - Dilansir dari @kejaripurwakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Hj. Yeyet Suliawati, eks Kepala Puskesmas Plered (2009–2017), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia didenda Rp100 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp605 juta.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menyikapi hasil putusan tersebut, Ketua Ormas GPRI Kabupaten Purwakarta, Tedi Suhardi menyampaikan keputusan tersebut terlalu ringan buat pelaku tindak korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara. "Vonis 2 tahun 6 bulan terasa terlalu ringan bagi seseorang yang telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp605 juta," kata Tedi.
Tedi berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. "Korupsi adalah kejahatan yang sangat serius dan dapat merugikan negara serta masyarakat. Oleh karena itu, pelaku korupsi harus diberikan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang telah mereka lakukan," tambahnya.
Dengan demikian, diharapkan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi dapat menjadi efek jera bagi mereka yang ingin melakukan tindak pidana korupsi di masa depan.(Red)