Terkait Garapan Lahan POJ, H.Ujang Mengakui Telah Menerima Uang Sebesar 400 Juta

Translate

Terkait Garapan Lahan POJ, H.Ujang Mengakui Telah Menerima Uang Sebesar 400 Juta



Purwakarta | Galuh Pakuan Nusantara.Com -  Hak Penguasaan Tanah oleh Negara Pada dasarnya tanah negara merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, namun dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai pemilik atas tanah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak menguasai negara sebagai berikut :

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Fungsi penguasaan oleh negara terhadap bumi dan air, termasuk di dalamnya tanah, di Indonesia adalah semata-mata untuk fungsi sosial bagi kemakmuran rakyat Indonesia. 

Hak penguasaan oleh negara tersebut kembali dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang kemudian dijabarkan oleh Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut :

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :

1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;

2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; dan

3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Status Tanah Bantaran sungai.

Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(“Permen PUPR 28/2015”). 

Perlu diketahui bahwa Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan tentang pengairan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairanyang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air(“UU SDA”).

Meskipun undang-undang induknya telah dinyatakan tidak berlaku, Permen PUPR 28/2015 masih dapat tetap berlaku sesuai dengan ketentuan Pasal 76 huruf b UU SDA yang menyatakan sebagai berikut :

Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Sumber Daya Air dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

Mengenai definisi dari sungai, ketentuan Pasal 1 angka 1Permen PUPR 28/2015 mengatur definisi sungai. Yaitu, sungai adalah alur atau wadah air alami dan atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.

Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) km2.

Sebagaimana ketentuan di atas, maka wilayah sungai mencakup hingga batas terluar garis sempadan. 

Adapun garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai, sedangkan di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 meter.

Selanjutnya, bantaran sungai termasuk kedalam wilayah suatu sungai, karena letaknya berada di dalam garis sempadan.

Kesimpulannya, bahwa pada dasarnya tanah negara merupakan tanah yang dikuasai oleh negara, namun dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai pemilik atas tanah. 

Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan atau dikuasai oleh perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.

Larangan kepemilikan atas tanah bantaran sungai oleh perseorangan memiliki tujuan sebagai bentuk perlindungan negara bagi kelestarian sungai dan agar pemanfaatannya semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia.


Siapa yang melakukan alih fungsi lahan yang dilindungi bisa dipidana 2-7 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 7 miliar.

Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
UU Agraria
Bahwa Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Kejahatan Terhadap Tanah
Kejahatan pertanahan jika dilihat dari segi waktunya dibedakan menjadi tiga, antara lain:

Pra perolehan;
Menguasai tanpa hak;
Mengakui tanpa hak.
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bentuk-bentuk kejahatan terhadap tanah diantaranya sebagai berikut:

1. Pra Perolehan;
2. Delik Penipuan.

Tindak pidana ini mengenai menghancurkan, memindahkan atau menyingkirkan sesuatu yang dipakai orang untuk menunjukkan batas-batas halaman oleh pembentuk undang-undang telah diatur antara lain:

Pasal 389 Undang-undang pidana yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membuat sehingga tidak dapat terpakai lagi barang yang dipergunakan untuk menentukan batas pekarangan, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.”
Justru yang terjadi malah di duga lahan POJ yang pernah di kuasai oleh H.Ujang sekian lama nya Hak garapan dan lain sebagainya telah berpindah tangan. Semenjak lahan tanah tersebut pindah tangan ke pihak China, hingga kini kurang lebih Dua Tahun yang lalu, lahan tersebut di duga telah di jual belikan kepada seseorang yang berkebangsaan China. Tak tanggung tanggung, lahan tanah yang pernah di kuasai oleh H.Ujang saat melakukan transaksi jual beli tersebut harganya di duga hingga mencapai 600 Ratus Jutaan lebih dan uang hasil dari jual beli tersebut kata masyarakat Kampung Sawah saat berhasil di konfirmasi Redaksi Galuh Pakuan Nusantara.Com Rabu ( 06/9/2023 ) di pergunakan untuk kepentingan anaknya H.Ujang untuk mencalonkan sebagai Kepala Desa Cilangkap."

H.Ujang selaku Bapak nya Kepala Desa Cilangkap saat di konfirmasi melalui telepon oleh redaksi Galuh Pakuan Nusantara.com pada hari ini Rabi tanggal 06 September 2023 mengatakan. Pak, saya tidak menjual tapi saya megalih pungsikan lahan tersebut kepada seseorang yang berkebangsaan China, Tegas H.Ujang. 

Selain itu, Juliana selaku Kepala Desa Cilangkap saat berhasil di konfirmasi pada hari tanggal 04 September 2023 sekitar pukul 11.30 Wib, mengatakan. Iya benar, itu tanah POJ dan benar bahwa Pada saat melakukan jual beli, itu jelas Pidana dan itu bukan saya, Pak. Tapi itu Baik saya, karena Lahan tanah POJ itu milik Ayah saya, kata Juliana dengan tegas. 

Menurut Agus Yasin salah satu pemerhati sosial.saat di konfirmasi mengatakan. Jika persoalan lahan POJ itu benar telah di alih pungsikan atau telah di jual kepada pihk lain, maka jelas secara nyata hal tersebut bisa di sebut Pidana Murni, karena di duga telah melakukan transaksi Jual Beli lahan POJ.

Perlu di ketahui juga, bahwa jika memang benar tanah POJ yang telah di beli oleh pihak China dari Pak H.Ujang, POJ juga harus berkirim surat ke pusat, karena POJ juga bukan pemilik tanah yang sebenarnya, tanah  tersebut melainkan milik negara." 

Saya meminta kepada penegak hukum, baik Bupati Purwakarta, Kepolisian, baik Olda Jabr ataupun Mabes Polri, Kejaksaan serta aparat penegak hukum lain nya harus sesegera mungkin untuk memanggil, meindak, memproses, mempidanakan secara hukum oknum tersebut. Apalagi, nilai dari hasil dugaan jual beli lahan tersebut mencapai Kurang lebih hingga 600.000,000,00 ( Enam Ratus Juta ) lebih dari luas lahan kurang lebih beberapa Ratus Meter, tegas nya." 

Kami meminta,, jika para oknum terus berkeliaran dan tidak di tindak, maka mereka para pelaku kejahatan tidak akn pernah jera, jadi kami mengharapkan agr persoalan ini sesegera mungkin di tindak dan di proses secara hukum yang berlaku di negar Indonesia.


Jadi Siapa saja yang melakukan alih fungsi lahan yang dilindungi bisa dipidana  penjara 2-7 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 7 miliar.

Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Menurut H.Ade Bos mah tidak pernah mer tidak melakukan jual beli lahan harapan   (  Red )