Oleh : Ramses Terry
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik
Jakarta | GPN.Com - Didalam terminologi perang asimetris muncul untuk membedakan terkait perang konvensional dengam tipe yang jelas, yaitu aktor negara yang didukung oleh combatant dengan segala aturan maupun doktrin perang yang diijinkan oleh hukum perang maupun konvensi-konvensi Internasional dalam penggunaan senjata yang dipakai. Dinegara-negara berkembang maupun negara-negara terbelakang, dengan banyak kasus kemiskinan, kelaparan, dan kerusukan lingkungan yang berat, sehingga perang asismetris muncul antara kelompok yang berkuasa dengan yang tidak puasa, sehingga muncul perang asimetris dikarnakan kondisi dadurat dinegara-negara tersebut yang diakibatkan beberapa faktor seperti faktor bencana alam, sehingga menimbulkan perubahan perang asimetris menjadi konflik yang berkepanjangan.
Dalam perang asimetris, sangat tidak jelas terkait lawan perangnya, karna melihat combatant tidak seperti dalam perang konvensional, oleh karena itu sulit untuk membedakan antara masyarakat sipil dengan combatatn dalam perang asismetris, combatant tersebut tidak berseragam militer, dan penampilam mereka seperti masyarakat biasa, akan tetapi mereka menggunakan senjata lengkap atau senjata standar yang biasa digunakan oleh militer yang pada umumnya untuk melakukan perlawanan terhadap negara, atau kelompok yang dianggap lawan olehnya, sehingga senjata-senjata tersebut yang dapat mereka gunakan seperti khas dan praktis namun efektif seperti AK-47 buatan Rusia, karna sanggat mudah didapatkam di pasar-pasar gelap atau hasil selundupan dengan harga murah.
Kalau kita dapat lihat aktor perang asimetris ini kebanyakan bukan negara. Akan tetapi aktor negara juga bisa digunakan oleh mereka dalam rangka strategis dan pencapaian tujuan perangnya. Biasanya kebanyakan negara-negara berkembang dan terbelakang terutama di Afrika, perang asismetris melibatkan anak-anak sebagai pelaku, sedangkan negara maju dapat memakai tentara bayaran untuk menghindari oposisi domestik. Dan disisi lain, baik negara berkembang maupun negara maju, dapat memanfaatkan tenaga militer untuk menghindari tudingan atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Setiap aktor perang asimetris dapat memainkan peran maupun bekerjanya sampai lintas negara dengan mobilitas tinggi, dan dengan di permudah akses keberbagai negara, tanpa rintangan atau terhalang oleh batas geografis dan alam, berkat kemajuan teknologi dan globalisasi. Dan mereka memiliki kemampuan operasional yang sangat tinggi untuk menyerang lawan dimanapun mereka berada, sekalipun mereka ada di gunung, dan hutan, sehingga dengan kemajuan teknologi yang mereka miliki, dan bisa memungkinkan untuk mengorganisasi serangan dan mengkonsolidasi kekuatan dari tempat terpencil (dengan menggunakan leptop untuk memudahkan dan melancarkan serangan serangan melalui media komunikasi yang canggih).
Dalam perkembangan perang asimetris, serta meningkatnya peredaran senjata-senjata berkaliber ringan, namun sangat mematikan dan ini yang sulit terkontrol. Dengan naiknya skala ancaman perang asimetris, sulitnya mengontrol proliferasasi senjata perusak massal. Ancamam perang asimetris dan dilatarbelakangi dengan penyebaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang terus meningkat, selain didukung oleh borderless world, mobilitas non state actor yang sangat tinggi, mengakibatkan lemahnya juga penegakan hukum di lembaga-lembaga pemasyarakatan, yang menyebabkan Napi dapat mengendalikan bisnis narkobanya disetiap wilayah nasional Indonesia dari balik sel atau jeruji tahanan.
Terkait ancaman perang simetris yang dipicu adalah serangan atas economic security yang kiat meningkat potensinya oleh upaya sabotase terhadap distribusi bahan pokok, seperti betas, minyak goreng dan lain-lainnya, yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan pembakaran pasar dengan sengaja dan berlanjut di segenap wilayah. Dengan tujuan mendestablisasikan harga, melonjaknya inflasi, merosotnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, dan mengacaulan situasi keamanan nasional dan menciptakan anarkis secara nasioal.
Pemekaean wilayah yang tidal terkontrol dan ketidaksiapa menghadapi kekalaha dalam pilkada dan euphiria liberalisasi politil dan demokratisasi dapat meniciptaka perang asimetris, sehingga pihak yang menghendaki destabilisasi pemerintaham dapat memanfaatkan situasi menunggangi pihak yang kalah untuk melakukan aksi anarkis secara luas dan berkepanjangan.
Demokratisasi yang tidak terkendali dapat menimbulkan masalah bagi keamanam nasional Indonesia. Demokratisasi dapat menjadi masalah bagi keamanan nasional ketika ledakan parsipasi rakyat tidak tertampung seluruhnya oleh institusi politik yang ada.
Radikalisme agama dan sikap anti plurarisme dapat menjadi subur bagi pencipta perang asimetris oleh kelompok yang berbeda kepentingan dengan pemerintah yang ingin mempertahankan NKRI,
Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila, hukum dan undang-undang, dan bukan berdasarkan agama-agama tertentu.
Mengutip dari Pakar Keamaman Nasional Buzan dan Hansen Terkait Kemamanan Nasional yaitu upaya untuk mengamankan sesuatu, apakah itu negara, individu, kelompok etnik, lingkungan hidup atau bahkan keberlangsungan planet bumi itu sendiri. Oleh karena itu, sistem keamanan nasional menunjuk pada kebijakan publik untuk memastikan keselamatan dan keamanan negara melalui penggunaan kuasa
ekonomi dan militer serta penjalanan diplomasi, baik dalam damai maupun dalam
perang.
Akan tetapi pada prinsipnya, bahwa konsep sistem keamanan masional tersebut dikembangkan awal mulanya di Amerika Serikat setelah perang dunia kedua. Sehinga untuk mewujudkan keamanan nasional sebuah negara harus mempunyai keamanan ekonomi, energi, lingkungan, dan lain-lain. Karena ancaman keamanan tidak hanya datang dari musuh tradisional seperti negara lain, melainkan juga datang dari orang atau organisasi di luar sistem diplomatik sekarang ini seperti bandar narkoba, perusahaan multinasional, dan lembaga swadaya masyarakat yang berlainan dengan pemerintah.
Di Indonesia terkait RUU Keamanan Nasional masi dalam pembahasan di DPR, dan UU Kamnas tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan rakyat dan untuk mengatur agar tidak tumpang tindih dengan aturan keamanan lainnya dan menempatkan masyarakat sebagai subyek penting yang ikut berperan menjaga keamanan nasional.
Oleh karena itu kita harus mendorong DPR dan Pemrintah untuk segera mengetuk atau mensahkan RUU Kamnas menjadi UU, supaya tidak ada tumpang tindih peran, tugas dan fugsi dalam UU Intelejen, UU Polri, UU Teorisme dan UU TNI.( Red )
Komentar