Sasar Minimarket, Polres Majalengka Gulung Komplotan Curat Spesialis Alfamart

Translate

Sasar Minimarket, Polres Majalengka Gulung Komplotan Curat Spesialis Alfamart


Majalengka|GPN.Com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka kembali menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sindangkasih pada Senin (30/3/2026), Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., merilis pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyasar gerai Alfamart di dua lokasi berbeda.


Dalam kegiatan rilis tersebut, Kapolres Majalengka didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna H, S.H.. Kapolres menjelaskan bahwa komplotan ini beraksi di Alfamart Pasar Balong, Kelurahan Majalengka Kulon, dan Alfamart Jeruk Leueut, Kecamatan Sindangwangi.


"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka dari dua TKP berbeda. Kelompok pertama beraksi di Pasar Balong yang terdiri dari tiga orang, yakni SDR A.M (27), SDR R.S (35), dan SDR Y.S (34). Sementara untuk TKP Sindangwangi, kami mengamankan satu tersangka yakni SDR R.M.F (23) yang berstatus sebagai mahasiswa," ungkap Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.


Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong nekat. Di TKP Pasar Balong, para tersangka berpura-pura membeli kopi, namun saat akan membayar, mereka menodongkan golok ke arah kasir dan memaksa membuka brankas. Dari lokasi ini, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp34.460.537.


Sementara di TKP Sindangwangi, tersangka R.M.F masuk melalui pintu rolling door yang tidak terkunci, lalu memadamkan aliran listrik toko. Dalam kondisi gelap, pelaku menodongkan besi panjang dan senjata pistol mainan kepada karyawan toko untuk menguras isi brankas senilai Rp9.712.851.


Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi kecepatan tim Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kedua kasus ini dalam waktu singkat. Kasus di Pasar Balong terungkap dalam waktu 7 hari, sementara kasus di Sindangwangi berhasil diungkap hanya dalam waktu 3 hari setelah kejadian.


Sejumlah barang bukti turut dipamerkan dalam konferensi pers, di antaranya rekaman CCTV, uang tunai, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, pakaian yang digunakan pelaku, hingga properti kejahatan seperti topeng, gitar listrik, dan pistol mainan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Majalengka.


"Kami mengimbau kepada pengelola minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, serta memastikan sistem keamanan seperti CCTV dan kunci pengaman berfungsi dengan baik. Polres Majalengka tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah ini," tegas Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M.(Red)