PURWAKARTA / GALUH PAKUAN NUSANTARA.COM - Aturan limbah di Indonesia diatur ketat melalui UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) dan PP No. 22 Tahun 2021, yang mencakup pengelolaan limbah B3 dan non-B3. Prinsip utama meliputi tanggung jawab penghasil limbah (polluter pays), pengurangan limbah, serta kewajiban izin penyimpanan, pengangkutan, dan pemrosesan sesuai standar teknis.
Regulasi Utama Pengelolaan Limbah:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Merupakan dasar hukum utama perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021: Mengatur penyelenggaraan perlindungan lingkungan, mencakup pengelolaan limbah B3 dan non-B3, serta persetujuan lingkungan.
Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021: Mengatur tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3.
Permen LHK Nomor 9 Tahun 2024: Mengatur pengurangan dan penanganan sampah yang mengandung B3 dan/atau limbah B3.
Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025: Menetapkan baku mutu air limbah domestik terkini.
Poin Penting Pengelolaan Limbah B3:
Penyimpanan: Wajib memiliki rincian teknis yang dimuat dalam Persetujuan Lingkungan.
Prinsip: Menerapkan "cradle to grave" (dari dihasilkan hingga dimusnahkan) dan "proximity" (pengolahan sedekat mungkin dengan sumber).
Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara (maksimal 15 tahun) dan denda (maksimal Rp 15 miliar).
Setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Peraturan Dan Standar Terkait Limbah Berbahaya dan Beracun Yang Perlu Anda Ketahui secara umum dan
Peraturan dan Standar Terkait Limbah Berbahaya dan Beracun Yang Perlu Anda Ketahui.tegasnya."
Peraturan Limbah Berbahaya dan Beracun merupakan peraturan yang sangat penting dalam pengelolaan limbah di berbagai sektor industri. Limbah berbahaya dan beracun harus dikelola dengan tepat dan aman agar tidak menimbulkan masalah, baik bagi keselamatan manusia maupun lingkungan.
Setiap kegiatan yang menghasilkan limbah, baik perusahaan maupun aktivitas rumahan memiliki kewajiban untuk mengelola limbah tersebut dengan standar keamanan dan peraturan berlaku. Pihak berwenang juga telah menyiapkan sanksi dan tindakan tegas, jika limbah berbahaya dan beracun tersebut tidak dikelola dengan tepat.
Artikel kali ini akan membahas lima peraturan dan standar penting terkait limbah berbahaya dan beracun yang perlu Anda ketahui. Berikut penjelasannya.
1. UU Nomor 32 Tahun 2009
Peraturan pertama tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Regulasi ini merupakan dasar hukum yang mengatur perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam konteks limbah berbahaya dan beracun, UU PPLH ini memberikan kerangka regulasi yang meliputi aspek pengelolaan, transportasi, dan pembuangan limbah berbahaya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Regulasi selanjutnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP 22/2021 mencabut peraturan sebelumnya yaitu PP No. 101 Tahun 2014 (PP 101/2014) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. PP 22/2021 ini mengatur mengenai persetujuan lingkungan; perlindungan dan pengelolaan mutu air; perlindungan dan pengelolaan mutu udara; perlindungan dan pengelolaan mutu laut; pengendalian kerusakan lingkungan hidup; pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan limbah nonB3; data penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; sistem informasi lingkungan hidup; pembinaan dan pengawasan; dan pengenaan sanksi administratif.
3. Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) Nomor 6 Tahun 2021
Regulasi selanjutnya yaitu Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLH) Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahaya dan beracun (LB3) . PermenLH Nomor 6 Tahun 2021 ini membahas tentang hal-hal berikut ini:
Penetapan status Limbah B3;
Pengurangan Limbah B3;
Penyimpanan Limbah B3;
Pengumpulan Limbah B3;
Pengangkutan Limbah B3;
Pemanfaatan Limbah B3;
Pengolahan Limbah B3;
Penimbunan Limbah B3;
Dumping (Pembuangan) Limbah;
Perpindahan lintas batas Limbah B3; dan Permohonan dan penerbitan Persetujuan Teknis PLB3 dan SLO-PLB3.
4. Standar Pengelolaan Limbah B3
Selain UU dan Peraturan Pemerintah, juga terdapat standar pengelolaan limbah B3 yang dapat diterapkan. Standar ini mencakup tata cara pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan pembuangan limbah B3. Seperti SOP internal perusahaan atau standar yang digunakan oleh perusahaan di luar Indonesia.
Standar pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk memastikan bahwa limbah B3 dikelola dengan aman, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta melindungi kesehatan manusia.
5. Konvensi Basel tentang Kontrol Perpindahan Transnasional Limbah Berbahaya
Konvensi Basel merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk mengendalikan perpindahan limbah berbahaya secara transnasional atau lintas negara. Dan Konvensi ini mengatur tentang pengawasan, pengangkutan, dan pembuangan limbah berbahaya antar negara.
Tujuan utama Konvensi Basel ini untuk melindungi manusia dan lingkungan dari dampak negatif limbah berbahaya. Terutama pengawasan dan pengelolaan di masing-masing negara.
6. ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan
Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun juga telah ditetapkan dalam Standar Internasional ISO 14001 tentang sistem manajemen lingkungan. Standar ini memberikan kerangka pedoman bagi organisasi dalam mengidentifikasi, mengontrol, dan mengurangi dampak lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan operasional mereka, termasuk penanganan limbah berbahaya.
Penerapan ISO 14001 membantu organisasi mematuhi peraturan dan standar terkait limbah berbahaya serta meningkatkan kinerja lingkungan mereka.
Apalagi,pembuangan Limbah yang diduga di lakukan oleh pihak MBG secara sembarang dan Limbah MBG yang ada di Desa Citeko itu pun di buang ke selokan sekitar warga dan akibat kelalaian serta diduga ada unsur kesengajaan ini diduga tidak mengantongi ijin dari Lingkungan hidup maupun dinas terkait. Sehingga persoalan pembuangan Limbah dari MBG yang ada di wilayah Desa Citeko perlu di usut dan di tindak secara hukum yang berlaku,tegasnya."
Kesimpulan
Pengelolaan limbah berbahaya dan beracun merupakan isu penting yang harus dijalankan dengan tepat, oleh sebab itu, pemerintah serta kesepakatan secara internasional menetapkan berbagai regulasi dan standar agar pengelolaan limbah tidak menimbulkan dampak negatif. Dengan mematuhi lima peraturan dan standar di atas kita dapat mengurangi risiko lingkungan dan kesehatan yang disebabkan oleh limbah berbahaya dan beracun.tegas Nara Sumber yang namanya tidak maundi sebutkan.
Rian saat di mintai tanggapan terkait pembuangan Limbah oleh pihak MBG yang ada di Desa Citeko,Kecamatan Plered,Kabupaten Purwakarta,Provinsi Jawa Barat oleh media Galuh Pakuan Nusantara.com, tidak menjawab.
Sementara,pihak MBG hingga saat ini masih belum bisa di konfirmasi terkait dugaan oembuangan Limbah MBG secara sembarangan." ( Red
Komentar

