Mukomuko, Bengkulu / Galuh Pakuan Nusantara.com - Senin, (5 Januari 2026).– Pekerjaan preservasi jalan Sukamaju – Sendang Mulya – Ujung Tolan, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjadi sorotan setelah diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun standar kualitas yang telah ditetapkan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpampang di lokasi, pekerjaan ini memiliki rincian sebagai berikut:
- Nama Proyek: Preservasi Jalan JL. Sukamaju – Sendang Mulya – Ujung Tolan
- Nomor & Tanggal Kontrak: HK.0201-BPJN6.6.1/1880, tanggal 04 Desember 2025
- Nomor & Tanggal Adendum 1: HK.0201-BPJN6.6.1/1880, tanggal 09 Desember 2025
- Nilai Kontrak: Rp 19.470.217.000,00
- Nilai Adendum Kontrak: Rp 5.022.167.000,00
- Lokasi: Kabupaten Mukomuko
- Tahun Anggaran: 2025
- Sumber Dana: APBN Murni
- Kontraktor: PT. Sinatria Inti Surya
- Jenis Pekerjaan: Pembangunan jalan hotmix sepanjang 1,5 km dengan nilai anggaran Rp 5.022.167.000,00 melalui skema Instruksi Presiden (Inpres)
Pekerjaan tersebut telah diselesaikan dan dapat digunakan oleh masyarakat, dengan pelaksanaan titik nol proyek pada ruas jalan Sukamaju – Sendang Mulyo – Sido Mulyo dilakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025. Namun, berdasarkan pengamatan langsung awak media di lokasi, terdapat dugaan bahwa pengerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, sehingga terkesan kurang maksimal.
Pekerjaan jalan hotmix sepanjang 1,5 km tersebut dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 24 hari kalender, dengan kondisi lokasi yang terlihat tidak teratur dan beberapa item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan secara penuh. Rumput liar masih banyak terlihat di kedua sisi badan jalan, saluran air tidak dibangun, bahu jalan tidak dibuat, dan beberapa titik lokasi terkesan seperti pekerjaan tambal sulam. Kondisi ini menjadi kekhawatiran karena berpotensi merugikan anggaran negara dan masyarakat, mengingat kualitas jalan yang tidak memenuhi standar dipastikan tidak akan tahan lama.
Hal ini mendapat tanggapan tajam dari penggiat lembaga sosial di Mukomuko. Saprin Efendi, Ketua LSM FPR Mukomuko, menyatakan bahwa proyek ini merupakan bagian dari skema Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur Tahun 2025, yang bertujuan untuk membuka keterisolasian desa, mempercepat mobilitas warga, dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Mukomuko.
“Seharusnya pihak rekanan tetap melakukan kegiatan itu dengan hasil yang semaksimal mungkin, sehingga hasilnya juga bagus dan tahan lama,” ujar Saprin.
Lebih lanjut, Saprin menjelaskan bahwa beberapa item pekerjaan yang seharusnya termasuk dalam lingkup proyek tampaknya tidak dilaksanakan. “Pembersihan vegetasi (semak-semak dan rumput), pemangkasan tebing agar landai, pembuatan saluran air, serta pasangan siring beton di titik-titik rawan biasanya sudah termasuk dalam anggaran RAB proyek pembangunan jalan hotmix. Semua itu masuk dalam kategori pekerjaan persiapan lokasi,” katanya.
Saprin berharap pihak aparatur penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan mendapatkan data valid. Ia juga mengajukan pertanyaan terkait fungsi dan tugas dari pihak pengawas serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), apakah ada faktor yang menyebabkan pengawasan tidak dapat dilakukan secara tegas.
Di tempat terpisah, Sukisno (51), warga Desa Sukamaju, menyampaikan kekesalan terhadap kualitas pekerjaan yang dilakukan. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Namun, saya melihat adanya perbedaan yang mencolok dibandingkan proyek sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Sukisno, proyek pengaspalan jalan hotmix sepanjang 3,6 km di desa yang sama beberapa waktu lalu dengan anggaran Rp 10,8 miliar menghasilkan kualitas yang baik, dengan bahu jalan yang dicor menggunakan rabat beton. Sedangkan proyek terbaru sepanjang 1,5 km dengan anggaran Rp 5 miliar tidak memiliki bahu jalan dan saluran air yang dibangun menggunakan alat berat. “Ini yang rugi kami sebagai masyarakat penerima manfaat,” tambahnya.
Sukisno juga mengungkapkan kekhawatiran terkait proses pengerjaan. “Pekerjaan pondasi aspal hotmix atau base course terlihat kurang padat. Batunya masih banyak berserak namun langsung dilakukan prim coat. Setahu saya, permukaan harus benar-benar keras dan padat, kemudian dilakukan uji tes kekuatan oleh pihak PU dan pengawas, setelah itu dibersihkan debunya menggunakan kompresor, baru kemudian dilakukan prim coat dan pengaspalan hotmix. Jika pengerjaannya hanya begitu saja dan terkesan tidak maksimal, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam,” pungkas Sukisno.
Masyarakat mengeluhkan buruknya kualitas pengerjaan dan menyesalkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, konsultan pengawas, serta pihak PUPR Provinsi terhadap proyek yang dibiayai dari anggaran negara.
Bambang, juga merupakan warga Desa Sukamaju, menegaskan bahwa lapisan aspal yang dikerjakan terlihat tidak rapi di bagian pinggirnya, sangat tipis, dan terkesan dikerjakan terburu-buru. Bahkan, beberapa bagian aspal yang baru selesai sudah mulai mengalami kerusakan dan bagian pinggirnya mudah terkelupas ketika disentuh dengan tangan kosong.
“Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap daya tahan jalan tersebut. Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah adanya tiang listrik yang berada di tikungan jalan. Seharusnya pihak rekanan dan konsultan pengawas mengkoordinasi dengan pihak PLN untuk memindahkan tiang tersebut ke pinggir jalan agar tidak membahayakan pengguna jalan,” tegas Bambang.
Masyarakat berharap agar pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana pemerintah benar-benar dikerjakan secara profesional dan berkualitas. Pasalnya, jalan merupakan fasilitas vital bagi masyarakat dalam menunjang aktivitas sehari-hari serta menjadi urat nadi perekonomian warga di wilayah tersebut.
“Kalau hasil pengerjaannya seperti ini, tentu sangat merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan, sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Bambang. Ia menambahkan bahwa kualitas pekerjaan yang tidak memadai menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa apabila terbukti pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dan menyebabkan kerugian bagi negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, maupun pihak kontraktor langkah-langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan proyek tersebut. Masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagi pelaksanaan program pembangunan lainnya agar lebih memperhatikan kualitas dan manfaat bagi masyarakat Dimasa depan. (HD)
Komentar