Diduga Oknum Kasi Pemeliharaan DPUTR Subang Miliki Uang Miliaran Rupiah Untuk Bangun Perumahan dan Tanam Modal Hingga 35 Persen

Translate

Diduga Oknum Kasi Pemeliharaan DPUTR Subang Miliki Uang Miliaran Rupiah Untuk Bangun Perumahan dan Tanam Modal Hingga 35 Persen




Subang / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Sebagai ASN, Pastinya memiliki aturan di siplin yang wajib di laksanakan seperti yang tercantum dalam Undang Undang  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan tersebut ada Kewajiban dan Larangam bagi ASN yang wajib di laksanakan.

Berdasarkan pasal 4 setiap PNS Dilarang menyalahgunakan wewenang;
menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk  negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
bekerja pada  perusahaan asing,  konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk  keuntungan pribadi,  golongan,  atau  pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga  yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.   ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.   menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.   sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.   sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan  calon  yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu Tanda Penduduk atau Surat  Keterangan Tanda Penduduk   sesuai peraturan perundang- undangan; dan
Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.   terlibat dalam kegiatan kampanye  untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
b.   menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.   membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.   mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan  calon  yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Oknum Kasi bidang pemeliharaan pada dinas DPUTR Kabupaten subang ini patut di curigai,karena anggaran untuk bekerjasama membangun perumahan di wilayah Kecamatan Pagaden dengan Pt.Subur nilai nya mencapai 35%,ungkap salah satu sumber yang nama nya tidak mau di sebut kan saat memberikam pernyataan nya kepada media Galuh Pakuan Nusantara.Com Jum,at ( 09/01/2026 )."

Awalnya masuk dan bekerjasama membangun perumahan dengan Pt.Subur ini,Oknum Kasi bidang pemeliharaan ini menjalankan Bisnis,kemudian Oknum Kasi ini tertipu,kebetulan teman bisnis yang diduga menipu Oknum kasi ini masih ada kaitan teman,kemudian Oknum Kasi yang berinisial BBN ini bertemu dengan pengusaha Perumahan,hingga di ajak kerjasama membangun perumahan yang ada di Wilayah Kecamatan Pagaden. Namun,untuk menghilangkan jejak sebagai ASN nya, Oknum Kasi ini menyimpan orang tak lain adik kandung nya sendiri dalam struktural perusahaan Pt.Subur berinisial RG. Setelah Struktural perusahaan Pt.Subur di rubah dan memasukan nama RG, lantas Oknum Kasi Pemeliharaan ini mengeluarkan uang untuk kepengurusan perijinan termasuk Lahan, Material, dan lain sebagainya hinga mencapai Miliaran Rupiah.Lalu, Jabatan setingkat Kepala Seksi Bidang Pemeliharaaan pada Dinas DPUTR berbisnis dan memiliki uang Miliaran sebanyak itu dari mana dan persoalan ini harus di usut sampai tuntas agar terang benderang dan harus segera di proses secara hukum,terang nara sumber yang namanya tidak mau di sebutkan.

Kami menduga,uang Miliaran yang di miliki Oknum Kasi dinas DPUTR Bidang Pemeliharaan itu sumber keuangan nya dari mana jika bukan hasil dari sesuatu yang tidak patut,tegasnya."

Kami meminta kepada Bupati Subang, Kepala dinas DPUTR, Kejaksaan, Kepolisian dan Insfdktorat agarbmnsesegera mungkin memanggil Oknum Kasi Pemeliharaan ini untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai ASN dan menenlusuri keuangan yang di milikinhingga Miliaran Rupiah ini agar bisa di proses sesuai peraturan yang berlaku."

Saat BBG selaku Kasi Pemeliharaan  di konfirmasi baik via WhaysApps maupun telepon,Oknum Kasi Pemeliharaan dinas DPUTR Kabupaten Subang tidak menjawab." 



" HAK JAWAB BERITA "
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara,  sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com... Mobile...Terima kasih.( Red )