Purwakarrlta / Galuh Pakuan Nusantara.Com - Berawal dari pengaduan seorang warga masyarakat Perumahan Graha Marina akibat adanya Longsor. Warga tersebut langsung menelpon Bupati Purwakarta yang kemudian Bupati Purwakarta menelepon salah seorang Kabid pada Dinas DPUTR untuk sesegera mungkin merealisasikan kegiatan tersebut. Hingga pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 Kegiatan Proyek Drainase yang di minta oleh warga Perumahan Graha Marina akhirnya di kerjakan. Namun, dalam pelaksanaan tersebut,kenapa hanya Drainase nya saja yang di bangun atau yang di kerjakan,sementara Tembok Penahan Tanah ( TPT ) tidak di bangun,kan tujuan utama nya sangat jelas,bahwa warga melaporkan kondisi Tembok Penahan Tanah yang berlokasi di Perumahan Graha Marina tepatnya di Rt.30/08 Desa Maracang,Kecamatan Babakancikao,Kabupaten Purwakarta telah terjadi longsor.,kenapa malah Drainase nya yang hanya di kerjakan bukan nha sekalian membangun TPT agar lebih kokoh dan kuat,tegasnya"
Saya tidak perduli,mekanisme ataupun Juklak dan Juknis nya seperti apa yang di terapkan oleh dinas terkait,yang paling penting,saya telah mengajukan dan melaporkan soal taanah longsor tersebut kepada Bupati Purwakarta. Panjang serta Lebar juga kualitas pekerjaan saya tidak memikirkan nya,itu urusan Dinas terkait dan pengusaha yang mengerjakan nya,bagi saya. Ketika aspirasi dari warga perumahan Graha Marina sudah terealisasi,maka tugas saya selesai dan saya tidak tahu siapa pengusahanya yang mengerjakan pekerjaan itu dan saya hanya menelpon Bupati Purwakarta serta saya tidak mengajukan Proposal atau persyaratan apapun terkait soal ini Kang,kata salah satu warga yang namanya enggan di sebutkan.tandasnya.
Menurut H.Ir.Zaenal Abidin selaku Ketua Komunitas Madani Purwakarta saat menyampaikan pernyataan nya dengan tegas mengatakan. Material yang di gunakan seperti pasir dan Semen diduga tidak sesuai SPEK atau RAB serta bisa jadi,proyek ini proyek Siluman,karena di lokasi kegiatan tidak ada Papan Informasi Kegiatan,sehingga kami curiga,hal ini kami anggap proyek yang tidak memiliki tuan,tegasnya.
Meski hal ini masuk dalam kategori Bencana tanggap darurat,seharusnya semua harus memakai Assesment serta harus ada data laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ). Namun sejauh ini,hal tersebut di duga tidak di tempuh,makanya kami menduga hal ini merupakan sebuah permainan Oknum Kabid saja,tegas nya."
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia. UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Poin-poin penting terkait UU KIP:
Hak atas Informasi:
Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan.
Kewajiban Badan Publik.
Badan publik (pemerintah, BUMN, dan badan lain yang menggunakan APBN/APBD) wajib menyediakan informasi dan melayani permintaan informasi publik.
Informasi yang Dikecualikan:
Terdapat pengecualian informasi yang bersifat ketat dan terbatas, seperti informasi yang dapat membahayakan negara atau merugikan kepentingan umum.
Tujuan Keterbukaan Informasi:
Mewujudkan negara yang transparan dan akuntabel.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan.
Mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pengawasan:
Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dan badan publik lainnya.
Sanksi:
Pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya UU KIP, diharapkan informasi yang dikuasai oleh badan publik dapat diakses oleh masyarakat, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Diatur dengan pasal 3 Undang - Undang No, 31 Tahun 1999 mengatur tentang kejahatan yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau korporasi serta menyalah gunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang memilikinya ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan penjara paling lama 20 tahun atau denda minimal Rp 50 juta / maksimal Rp 1 Miliar, Sehingga berita ini ditayangkan dari pihak DPUTR atau pihak pelaksana Pemborong belum memberikan tanggapan secara resmi,padahal Ceo Media Online Galuh Pakuan Nusantara.Com telah mengkonfirmasi Kepala Bidang pada dinas DPUTR,Namun Kepala Bidang nya terkesan mengabaikan Komfirmasi yang kami layangkan via WhatsApps Senin ( 22/12/2025 )."
Pengusaha PT atau CV yang mengambil proyek pembangunan pemerintah yang telah merugikan uang Negara dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor, 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang kejahatan melawan hukum berupa perbuatan memperkaya diri sendiri atau merugikan perekonomian Negara ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta atau maksimal Rp 1 Miliar.
Saat Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Purwakarta Rahmat Amin. ST di konfirmasi oleh Ceo Media Online Galuh Pakuan Nusantara.Com via WhatsApps mengenai Perihal tersebut di atas,Kepala Bidang tersebut tidak menjawab pertanyaan pihak redaksi media Galuh Pakuan Nusantara.Com."
" HAK JAWAB BERITA "
Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, atau Hak Jawab atas berita yang telah di muat di media online Galuh Pakuan Nusantara, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: red.galuhpakuannusantara@gmail.com... Mobile....081319174040...Terima kasih.( Red )
Komentar

