Jakarta / Galuh Pakuan Nusantaea.com - Mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia memberikan kabar baik bagi para petani.
Petani dapat membeli pupuk subsidi dengan mudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dengan harga yang terjangkau.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk bersubsidi agar para Petani tidak lagi kesulitan saat membutuhkan Pupuk.
“Aturan terkait pupuk subsidi sudah kami tetapkan, dan mulai 1 Januari 2025, petani bisa langsung menggunakannya. Intinya, petani tidak boleh dipersulit,” ujar Menteri Amran seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian, Kamis (23/1/2025).
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton untuk tahun 2025. Alokasi ini terdiri atas:
– Urea: 4,6 juta ton
– NPK: 4,2 juta ton
– NPK untuk Kakao: 147.000 ton
– Pupuk Organik: 500.000 ton
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi 2025:
– Pupuk Urea: Rp 2.250 per kilogram (kg)
– Pupuk NPK: Rp 2.300 per kg
– Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 3.300 per kg
– Pupuk Organik: Rp 800 per kg
Pupuk bersubsidi ini diberikan kepada petani di subsektor tanaman pangan (padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan (tebu rakyat, kakao, dan kopi).
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi pupuk subsidi menjadi lebih efektif dan bermanfaat langsung bagi para petani di Indonesia,tegasnya ( Red )