Purwakarta | Galuh Pakuan Nusantara.Com - Ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Begitupun Perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Hal tersebut diatur UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis, sesuai ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif. Berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Senentara pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, Kata Ketua LSM GPRI TEDI SUTARDI.SE saat menyampaikan pernyataan nya kepada Redaksi Galuh Pakuan Nusantara.Com Kamis ( 14/092023 ).
Ketentuan ini sangat jelas dan mengikat, tanpa ada pengecualian.
Namun demikian menyikapi tindakan Kepala Desa Liunggunung, yang secara terang terangan mengkampanyekan calon presiden, calon Gubernur Jawa Barat dan calon Bupati Purwakarta. Pada acara "Safari Budaya" pada hari Sabtu malam tanggal 8 Juli 2023 lalu, di pertigaan Kantor Liunggunung Kecamaran Plered Purwakarta.
Yang kemudian juga dilaporkan oleh salah seorang aktivis dan diproses oleh Bawaslu, serta Bawaslu itu telah merekomendasikan ke pihak Pemerintah Daerah. Namun sampai saat ini belum ada respon dari Pemerintah Daerah itu sendiri, baik dari DPMD maupun Bupati secara serius.
Seharusnya Pemerinrah Daerah melalui DPMD mengambil tindakan tegas, untuk memberikan efek jera dan tidak perlu ragu memberikan sanksi dengan konkrit. Karena selain dilindungi Undang Undang, penegakkan aturan itu akan memberikan dampak bagi para Kades lainnya yang kerap terlibat dalam kegiatan berbau kampanye terselubung yang diselenggarakan pihak tertentu.
Contoh nyata, pada kegiatan "Safari Cinta" yang diselenggarakan di lapang parkir Giri Tirta Kahuripan Desa Taringgul Tobggoh Kecamatan Wanayasa Purwakarta belum lama ini. Tepatnya pada hari Selasa malam tanggal 12 September 2023, dugaan kehadiran para Kades tidak terbantahkan.
Apapun alasannya ini jelas melanggar aturan perundang undangan, dan harus diberikan sanksi sejalan tingkat keterlibatannya, tegas Tedi.
Untuk itu, bukan menjadi alasan juga bagi pihak DPMD memberikan teguran kepada para Kepala Desa yang turut telibat dengan kehadirannya dalam acara yang berbau kampanye terselubung. Yang nengarah pada penggiringan masyarakat terkait Capres, Cagub, Cabup dan Caleg dengan menjual nama partai tertentu.
Jika DPMD terkesan apatis, imbasnya selain menciderai demokrasi, marwah Pemeribrah Daerah iakan tercoreng oleh ketidak berdayaan menjalankan tanggung jawabnya. Terjait pelanggaran dan ketidak taat aturan para Kepala Desa terhadap ketentuan peeundang undangan yang berlaku.
Ini nemprihatinkan dan gelagatnya akan semakin parah jika tidak ada tindakan secara tegas dan seharusnya hal demikian itu harus sesegera mungkin di tindak, tegas Tedi Sutardi.SE. ( Red )
Komentar