Purwakarta | Galuh Pakuan Nusantara.Com - Perusahan sebesar PT .Assa Paper atau lebih dikenal dengan Assa Paper Bekerja sama dengan PT. Deco Putra Mandiri yang diketahui tak mengantongi izin alias Ilegal mengelola limbah B3. Selasa 28/3.
Perusahaan kertas yang berlokasi Jalan Sadang-Subang Kabupaten Purwakarta merupakan perusahaan ternama Indonesia yang bergerak dalam bidang produksi kertas untuk berbagai macam kebutuhan.
Ramai nya pemberitaan. tentang pengelolaan sampah LB3 yang salah satunya pernah mengirim ke Pembuangan TPA Cikolotok beberapa bulan lalu yang dikelola oleh Management DLH.
Dinyatakan Kadis DLH, Deden beberapa bulan lalu, bahwa PT yang tidak memiliki izin pemanfaatan Sampah tidak memiliki izin pengelolaan limbah LB3.harus ditindak tegas dan di beri sanksi.
Diketahui PT Deco Putra Mandiri belum sama sekali memiliki legalitas perusahaan. apa lagi izin pengelolaan limbah b3 yang di keluarkan KLHK.
Dilain hal,Ketua LSM GPRI Tedi Sutardi SE, Perusahaan sebesar Assa Paper sudah bekerjasama dengan PT Deco Putra Mandiri yang notabene belum mengantongi izin alias Ilegal (Bodong) Hal itu menunjukan manajemen perusahaan yang terkesan prematur.
“Kok bisa yah, Perusahaan sebesar Assa Paper percaya dengan Perusahaan yang diketahui ilegal untuk mengelola limbah B3, Aneh banget,”cetus Tedi. Kamis (30/03/2023).
Dia juga menilai PT Deco Putra Mandiri perusahaan yang dipimpin Yuda ini tak menjalankan sesuai UU dan Permen LH Nomor 13 Tahun 2012. lanjut Mumu, mengatakan PT .Deco tidak diperkenankan mengelola limbah industri dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT Assa Paper. ( Red )