H.Eky Gunawan selaku
Ketua Ormas Grib Jaya Kabupaten Purwakarta Jawa Barat saat mendampingi peserta Sunatan Massal
Purwakarta | GPN.COM - Menyambut datangnya bulan suci ramadhan 1443 H, Orgnisasi Masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Ormas GRIB) Kabupaten Purwakarta yang di ketuai oleh H.Eky Gunawan menggelar Sunatan massal dan santunan anak yatim piatu.
Kegiatan sunatan massal dan santunan anak yatim tersebut digelar di sekretariat Ormas GRIB Jaya di Jalan. Mr. Dr. Kusuma Atmaja Kelurahan Cipaisan, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Dalam sambutannya ketua DPC GRIB Purwakarta H. Eky Gunawan mengatakan. Saya sangat berterima kasih sekali kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mensupport acara sunatan massal dan santunan anak yatim yang dilaksanakan pada hari ini Sabtu tanggal ( 26/03/2022 ) sampi dengan selesai semoga dapat menjadikan hikmah dan barokah bagi kita semua, ucap H.Eky.
Masih kata Ketua Ormas GRIB Jaya Kabupaten Purwakarta. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki untuk berkhitan dalam hadisnya, yang artinya,
"Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah." (HR. Abu Daud). Karena, begini tujuan anak laki laki di khitan, ucap H.Eky.
"TUJUAN KHITAN"
Khitan adalah proses pengangkatan kulit yang menutupi ujung penis. Dalam Islam, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib. Tujuannya bukan hanya sekadar mematuhi perintah agama, tapi juga untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran di penis, memudahkan untuk kencing, dan agar tidak mengurangi kenikmatan saat bersenggama (Fiqh Sunnah, 1/37).
Apakah khitan dimulai sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Ternyata, berkhitan sudah dilakukan bahkan sebelum zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini diterangkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum." (HR. Bukhari).
Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa Al Qodum yang dimaksud dalam hadis di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam.
Hukum Khitan bagi Anak Laki-laki
Seperti yang disebutkan sebelumnya, hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib ditunjukkan dalam dalil berikut:
Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya, "Ibrahim -Al Kholil- berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan kampak." (HR. Bukhari).
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib ditunjukkan dalam hadis di atas, di mana berkhitan adalah ajaran dari Nabi Ibrahim ‘alaihis salam, dan kita juga diperintahkan untuk mengikutinya.
Allah Ta’ala juga berfirman dalam salah satu ayatnya,
"Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan." (QS. An Nahl : 123).
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam, sampai-sampai khitan dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslim dan nasrani. Bahkan di medan pertempuran, umat Islam mengenal orang muslim yang terbunuh dengan khitan. Ini karena kaum muslimin, bangsa Arab sebelum Islam, dan kaum Yahudi melakukan khitan, sedangkan kaum nasrani tidak.
Karena khitan yang dijadikan sebagai pembeda inilah, maka dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib.
H.Eky Gunawan selaku Ketua Ormas Grib Jaya Kabupaten Purwakarta saat memberikan Santunan kepada peserta sunatan massal dan Anak Yatim.
BAGAIMANA DENGAN PEREMPUAN...???
Hukum khitan bagi anak laki-laki adalah wajib dalam Islam. Tapi, bagaimana dengan perempuan?
Ada berbagai pendapat yang menjelaskan hukum khitan bagi perempuan. Ada yang berkata bahwa wajib hukumnya berkhitan bagi perempuan, dan ada yang berkata bahwa hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah, namun tetap dianjurkan. Dalam hal ini, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah dalam kitabnya Asy Syarhul Mumthi’ berkata:
"Terdapat perbedaan hukum khitan antara laki-laki dan perempuan. Khitan pada laki-laki terdapat suatu maslahat di dalamnya karena hal ini akan berkaitan dengan syarat sah shalat yaitu thoharoh (bersuci).
Jika kulit pada kemaluan yang akan dikhitan tersebut dibiarkan, kencing yang keluar dari lubang ujung kemaluan akan ada yang tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut. Hal ini dapat menyebabkan rasa sakit/pedih tatkala bergerak dan jika dipencet/ditekan sedikit akan menyebabkan kencing tersebut keluar sehingga pakaian dapat menjadi najis. Adapun untuk perempuan, tujuan khitan adalah untuk mengurangi syahwatnya. Dan ini adalah suatu bentuk kesempurnaan dan bukanlah dalam rangka untuk menghilangkan gangguan." (Shohih Fiqh Sunnah, I/99-100 dan Asy Syarhul Mumthi’,
Oleh karena itu, pendapat yang benar tentang masalah ini adalah khitan itu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.
Manfaat Khitan bagi Laki-laki
Selain mematuhi perintah agama, khitan juga menyimpan banyak manfaat kesehatan pada organ reproduksi kita.
Dikutip dari mayoclinic.org, berikut adalah beberapa manfaat khitan bagi laki-laki:
Kebersihan. Khitan membuat seseorang lebih mudah untuk mencuci penis.
Penurunan risiko infeksi saluran kemih. Pria mungkin memiliki risiko infeksi saluran kemih yang rendah, namun infeksi ini lebih sering terjadi pada pria yang tidak disunat.
Penurunan risiko infeksi seksual menular. Pria yang disunat dinilai memiliki risiko lebih rendah terkena infeksi menular seksual tertentu.
Mencegah masalah penis. Terkadang, kulup pada penis yang tidak disunat bisa sulit atau tidak bisa ditarik kembali (phimosis). Hal ini dapat menyebabkan peradangan pada kulup atau kepala penis.
Penurunan risiko kanker penis. Meskipun kanker penis jarang terjadi, laki-laki yang telah disunat lebih jarang mengalaminya. Selain itu, kanker serviks lebih jarang terjadi pada pasangan seksual wanita dari laki-laki yang disunat.
Photo : H.Eky Gunawan saat memberikan bantuan santunan kepada Anak Yatim di Sekertariat Ormas Grib Jaya Dpc Kabupaten Purwakarta
Kegiatan sunatan massal serta santunan anak yatim ini pun di hadiri oleh ratusan peserta dan di hadiri oleh muspika dan muspida serta seluruh jajaran Ormas Grib Jaya Sekabupaten Purwakarta.
Semoga semua atas kegiatan ini, bisa menjadikan ladang amal yang dapat di terima oleh Allah,Swt dan kita selaku umatnya selalu di berikan kesehatan, umur yang panjang, keselamatan dan rejeki yang berlimpah dan berkah, ucap H.Eky Gunawan. ( Red ).